Setara Institute: Jokowi Bebas Tudingan Pelindung Ahok

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA.co.id – Markas Besar Kepolisian akhirnya menunjukan taring. Setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas pada Selasa kemarin, disimulkan hasil yang mengejutkan.

Jelang Lebaran, Satgas Pangan Polri Waspadai Kelonjakan Harga Bahan Pokok di Babel

Penyidik dari Badan Reserse Kriminal Polri memutuskan untuk menjadikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama Surat Al Maidah ayat 51.

Ketua Setara Institute, Hendardi mengatakan, dengan dijadikannya Ahok sebagai tersangka maka memupuskan tudingan jika Ahok dilindungi oleh Presiden Joko Widodo.

Keliling Pasar di Jatim, Satgas Pangan Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil

"Putusan Polri menunjukkan bahwa Jokowi yang selama ini dituduh melindungi Ahok dan mengintervensi Polri sama sekali tidak terbukti," kata Hendardi di Jakarta, Rabu malam, 16 November 2016.

Hendardi menjelaskan, meski putusan ini tidak kontribusi pada pemajuan kebebasan beragama atau berkeyakinan, tetapi Polri ini akan berkontribusi pada penguatan stabilitas politik dan keamanan Republik Indonesia.

Diduga Produksi Oli Palsu, Komunitas Aktivis Muda Indonesia Desak Mabes Polri untuk Segera Tangkap

"Karena secara pararel, putusan ini akan mencegah hadirnya kekuatan-kekuatan lain dengan agenda berbeda yang memanfaatkan kemarahan publik atas Ahok jika tidak ditetapkan menjadi tersangka," kata dia.

Hendardi menambahkan, Ahok tetap dapat mengikuti kontestasi Pilkada hingga proses hukum selesai meskipun statusnya tersangka. Sebab, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

"Patut pula dipedomani asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah hingga hakim memutus bersalah. Dengan demikian, penetapan tersangka bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya