Tuduh Kapolda Provokator, Pemilik Akun Muslim Friend Dicokok

Kericuhan demo 4 November 2016.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Kepolisian menangkap pengunggah video provokasi yang menayangkan rekaman saat Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan, meminta massa FPI untuk menghentikan penyerangan yang dilakukan massa HMI terhadap anggota kepolisian di depan Istana Negara, saat berlangsung demo 411.

Polisi Tetapkan TikToker Galih Loss Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Agama

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengatakan, pelaku bernama MHS berusia 52 tahun beralamat di Bekasi, Jawa Barat.

"Terkait kasus mentransmisikan video yang mencemarkan atau menghina terkait dengan pernyataan bapak Kapolda yang diedit oleh seseorang di Youtube. Hari selasa kemarin tanggal 15 November 2016 sudah dilakukan penangkapan. Pelaku memiliki akun Youtube 'muslim friend'," kata Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis 17 November 2016.

Terkuak, Motif Pembunuhan Wanita Open BO di Pulau Pari

Awi mengatakan, pelaku di dalam video tersebut memuat judul 'terungkap Kapolda Metro Jaya provokasi massa FPI agar serang massa HMI ini buktinya'.

"Pelaku memang mengupload video tersebut lewat Youtube, yang kontennya mencemarkan nama baik. Atau menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan baik individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama, antar golongan atau sara," katanya.

Pembunuh Wanita Open BO di Pulau Pari Ditahan, Ternyata Pelanggan Korban

Bersama pelaku, polisi mengamankan barang bukti yaitu satu unit HP, satu unit laptop dan satu unit modem.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) nomor 11 tahun 2008.

"Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," katanya.

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial Youtube. Dalam video tersebut, Kapolda Metro Jaya diduga memprovokasi massa. Dalam video itu, Iriawan menyatakan, 'Kejar HMI dan pukul dia, HMI itu provokatornya'.

Atas hal tersebut, Pengurus Besar HMI melaporkan Iriawan ke Divisi Profesi dan Mabes Polri. Pernyataan yang ada di video viral tersebut dianggap telah merugikan dan mencemarkan nama baik HMI.

Iriawan pun telah membantah melakukan provokasi. Mantan Kapolda Jawa Barat ini mengatakan, pernyataan tersebut ia katakan usai unjuk rasa dan meminta pertanggungjawaban salah satu ormas yang menjanjikan demo berjalan dengan damai.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya