Geger Mayat dalam Mobil di Depok

Polisi memeriksa lokasi penemuan mayat pria dalam sebuah mobil di Jalan Sentosa Raya, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, pada Kamis malam, 17 November 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id - Seorang pria ditemukan tewas di dalam mobil minibus di Jalan Sentosa Raya, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, pada Kamis malam, 17 November 2016. Peristiwa itu sempat membuat geger warga dan pengguna jalan.

Warga Dikejutkan Penemuan Mayat Bayi Laki-laki di Kali Cikeas

Wira, seorang saksi, mengatakan bahwa mobil yang berisi mayat itu telah terparkir di pinggir jalan sekitar pukul 16.30 WIB. Awalnya, saksi yang berprofesi sebagai juru parkir itu mengira si pemilik mobil sudah keluar. Namun saat dicek pada pukul 21.00 WIB, pria yang diyakini sebagai pengemudi ternyata sudah terkapar dengan wajah di atas kemudi.

“Pas kita intip dan kita gebrak pintu mobil, dia (korban) enggak bergerak,” katanya kepada wartawan di lokasi kejadian.

Tim Saber Pungli Depok Beraksi, Amankan 4 Orang dari Terminal Depok

Karena penasaran, saksi dan sejumlah warga pun membuka pintu mobil yang ternyata sudah tak terkunci. “Ternyata sudah meninggal,” kata Wira.

Menurut Kepala Kepolisian Sektor Sukmajaya, Komisaris Polisi Supriyadi, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, ditemukan Kartu Tanda Penduduk atas nama Rudy Achmad Aries (51 tahun), warga Jalan Bungur Nomor 2, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Penemuan Kerangka Manusia Pakai Sarung dan Peci Bikin Geger Pendaki Gunung Slamet

“Tidak ditemukan ada tanda-tanda kekerasan. Diduga yang bersangkutan tewas karena sakit, kemungkinan sakit jantung,” kata Supriyadi.

Selain memeriksa sejumlah saksi, polisi juga mengamankan headset di telinga korban yang masih menyala. Petugas juga telah memasang garis pembatas polisi di sekitar lokasi. Jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Polri dan polisi sedang menghubungi keluarganya.

Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin

Tuding Pj Gubernur Jawa Barat Tidak Netral saat Pemilu 2024, Hakim MK: Tak Ada Saksinya

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), M Guntur Hamzah mengatakan bahwa terkait dengan dalil yang diajukan oleh kubu pasangan nomor 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Imi

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024