Larangan Kampanye Ahok-Djarot Bentuk Penistaan Demokrasi

Ilustrasi/Pendukung pasangan Ahok-Djarot.
Sumber :
  • ANTARA / Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id –  Ketua Tim Sukses pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta peserta Pilkada DKI 2017, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, Prasetio Edi Marsudi, menilai pengadangan kampanye kandidat mereka sebagai bentuk penistaan demokrasi.

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

Itu diungkapkan Praseto-usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait pengadangan Djarot di Kembangan, Jakarta Barat.

"Jadi kalau saya melihat di beberapa media sosial, ada bebarapa orang yang sama. Ini sudah terorganisir. Ini sebuah penistaan terhadap pesta demokrasi yang ada disini," kata Praseto di Mapolda Metro Jaya, Senin, 21 November 2016.

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

Ia pun mengimbau masyarakat di Jakarta jangan sampai terprovokasi. Menurutnya, paslon Ahok-Djarot harus dilindungi untuk bersosialisasi di tengah masyarakat.

"Tapi kenyataan yang ada teradang di kiri dan di kanan dan beberapa kejadian pertama di Sawah Besar, Kebon Jeruk, Kembangan, Ciracas, Pondok Kopi, dan Karang Anyar. Kalau di Karang Anyar indikasinya kuat sekali sama dengan Ciracas dan di Cipinang juga," ucapnya.

2 Alasan PDIP Jagokan Ahok Kembali Pimpin Jakarta 2024

Bahkan, ia menduga arah pengadangan di semua tempat sama, yakni saat Ahok-Djarot turun ke lapangan udah dipersiapkan sekelompok orang kira-kira 20 orang lebih teriak-teriak dengan memprovokasi masyarakat akhirnya ingin bergesekan dengan pihak keamanan.

"Salah satu yang gampang di Pondok Kopi. Ini pelajar suruh bergesekan dengan kita untung dari aparat keamanan cepat tanggap akhirnya kita bisa bersosialisasi dengan masyarakat," ujarnya.

Untuk diketahui, pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyidikan atas kejadian pengadangan kampanye Djarot di Kembangan, Jakarta Barat. Rencananya kepolisian akan memeriksa 12 saksi termasuk Djarot Saiful Hidayat.

Kepolisian mempunyai waktu 14 hari terhitung sejak tanggal 18 November 2016 untuk melakukan penyidikan. Nantinya pada 1 Desember 2016 kepolisian akan menentukan tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengungkapkan, satu dari empat laporan penghadangan kampanye Ahok dan Djarot memenuhi unsur tindak pidana. Keputusan itu diambil setelah tim Bawaslu DKI Jakarta menghimpun bukti dan fakta terkait kejadian tersebut.

Adapun seseorang yang menghalangi kampanye Djarot waktu itu, NS, diketahui bukan warga Kelurahan Kembangan Utara, tempat kampanye dilaksanakan. Karena dianggap terdapat unsur tindak pidana, kasus ini dilimpahkan Bawaslu DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya untuk diselidiki lebih lanjut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya