Polri Berharap Tak Perlu Periksa Ahok Lagi

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Rikwanto berharap, pemeriksaan terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, bisa selesai hari ini sehingga tak diperlukan pemeriksaan lanjutan.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Ahok diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka dugaan penistaan agama, terkait pernyataannya menyangkut surat Al Maidah.

"Kita harapkan pemeriksaan sebagai tersangka saudara Ahok hari ini tuntas, karena memang ini sedikit mengulangi, cuma posisinya berbeda. Kemarin sebagai saksi, hari ini sebagai tersangka," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 22 November 2016.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Meski sebelumnya Ahok pernah diperiksa, Rikwanto menjelaskan ada beberapa pertanyaan yang akan berbeda substansinya karena status hukum tersebut. 

"Tentu ada pengulangan, ada tambahan-tambahan, pengurangan pertanyaan yang tidak perlu, dan lain-lain yang tentu bisa disampaikan saudara Ahok dalam hal ini," katanya.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Pada kesempatan ini, Rikwanto mengungkit masalah banyaknya kuasa hukum yang ikut mendampingi Ahok dalam pemeriksaan. Dia bilang, tak semuanya bisa ikut mendampingi secara bersamaan sepanjang pemeriksaan.

"Teknisnya mereka bisa 4 atau 3 orang mendampingi, nanti beberapa jam bergantian. Tapi semua yang mendampingi harus masuk dalam surat kuasa," katanya.

Sebelumnya, ketua Tim Hukum Ahok, Sirra Prayuna mengatakan, ada 15 kuasa hukum yang mendampingi Ahok dalam menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya