Besok Diperiksa, Begini Ceramah Habib Rizieq

Rizieq Shihab saat memberikan ceramah di Kota Serang Banten.
Sumber :
  • Yandi Deslatama

VIVA.co.id – Imam besar Front Pembela Islam Habib Rizieq menggelar tablik akbar di alun-alun Kota Serang Banten, Selasa 22 November 2016. Dalam ceramahnya, Rizieq menyerukan, agar Indonesia harus menerapkan hukum Islam yang kini menjadi agama mayoritas.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

"Yang harus ditanamkan dalam dirimu, kita, bahwa hukum yang terbaik adalah hukum Allah. Dalam surat Almaidah ayat 50, bagi mereka yang tak menerapkan hukum Allah, apakah mereka menghendaki hukum jahiliyah," kata Habib Rizieq di hadapan ribuan warga.

"Sedangkan surat konstitusi itu, tidak boleh bertentangan dengan ayat suci. Selama tidak bertentangan dengan hadis dan Alquran, wajib bagi kita menegakkan konstitusi," katanya.

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

Rizieq pun menolak dianggap makar, dengan pernyataannya bahwa konstitusi negara Indonesia tak boleh bertentangan dengan Alquran dan hadis.

"Surat konstitusi yang bertentangan dengan Alquran dan alhadist, wajib direvisi. Saya ngomong begini, Habib Rizieq dituduh makar dan melawan konstitusi. Yang harus kita taati adalah surat Almaidah ayat 51, kalau kita mundur lagi di ayat 49, kita diperintahkan menegakkan hukum Allah," katanya.

Top Trending: Istri Baru Habib Rizieq, Isi Ramalan Jayabaya hingga Nonis Diteriaki Emak-emak

Dari pantauan, Habib Rizieq tiba di acara tablik akbar itu sekira pukul 16.30 wib. Dengan sorban dan pakaian serba putih tersebut, Rizieq terlihat mendatangi acara dengan menggunakan mobil mewah Pajero putih berpelat nomor B 1 FPI, dengan pengawalan ketat dari anggotanya.

Ia pun memberikan ceramah selama satu jam lamanya. Acara itu pun berakhir pada pukul 17.30 WIB dan ditutup dengan salat Asar berjamaah. (asp)

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sedang mendalami amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diajukan beberapa tokoh terkait sengketa hasil perselisihan Pilpres 2024 (PHPU)

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024