Ruhut Tetap Yakin Ahok Tidak Bersalah

Ruhut Sitompul.
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Juru bicara Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok-Djarot Saiful Hidayat, Ruhut Sitompul meminta masyarakat untuk bersabar atas proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok yang kini tengah bergulir.

Dia berharap, berkas kasus tersebut bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Meski begitu, Ruhut tetap yakin bahwa Ahok sebenarnya tidak bersalah dalam kasus tersebut.

"Kita lebih cepat, lebih baik. Tapi kita tunggu, karena setelah memeriksa, mungkin seminggu, akan diteruskan ke Kejaksaan. Mudah-mudahan, berkasnya enggak bolak-balik. P19, naik jadi P21. Jadi, mohon bersabar dan kami dengan kerendahan hati, mohon dukungan dan secara tegas, saya menyatakan Pak Ahok itu sebenarnya tidak bersalah," kata dia di Markas Besar Polri, Selasa 22 November 2016.

Terkait Ahok yang tidak ditahan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Ruhut kembali mengulangi pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian saat Mabes Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus itu pada Rabu lalu, 16 November 2016.

"Kan saya sudah katakan, soal penahanan, jawaban Pak Kapolri sudah sangat tegas. Kawan-kawan, saya juga sudah lama 40 tahun sebagai advokat, itu hak subjektif daripada Kepolisian. Pertama, tidak menghalangi pemeriksaan, Ahok sangat kooperatif. Tidak dipanggil saja ke penyelidikan, dia (Ahok) sudah datang. Begitu juga, kalau bukti-bukti semua sudah ada di Mabes Polri, di Serse. Sudah gitu, ketiga, tidak lagi mengulangi perbuatannya," jelasnya.

Terakhir, Ruhut meminta, agar kiranya Ahok dimaafkan. Apalagi, kata dia, Ahok sudah berulang kali menyampaikan permintaan maafnya tersebut.

"Nah, kawan-kawan bisa lihat tadi. Bagaimana seorang Ahok yang hatinya selembut salju, dia tidak akan mengulanginya lagi, dia sudah mohon maaf beberapa kali, tolonglah bukakan pintu maaf," katanya.

Seperti diketahui, Mabes Polri resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama Surat Al Maidah Ayat 51, Rabu lalu, 16 November 2016.

Gerindra Sindir Komisaris Rasa Dirut, Ruhut: Lawan Politik Ahok Stres

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto mengatakan, sebagai konsekuensi penyelidikan ini, maka, Kepolisian meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan. Ahok dijerat dengan Pasal 156 a KUHP.

"Setelah dilakukan penyelidikan, dicapai kesepakatan, meski tidak bulat, namun didominasi, perkara ini harus dilakukan di peradilan yang terbuka," kata Ari. (asp)

Mantan politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul saat ditemui di Depok, Jawa Barat, pada Rabu, 3 Oktober 2018.

Ruhut Sitompul Gantikan Mahfud MD Jadi Anggota BPIP, Cek Faktanya

Benarkah Ruhut Sitompul gantikan Mahfud MD jadi anggota BPIP?

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2020