Kasus Dugaan Demo Bayaran 411 Dilimpahkan ke Polda Metro

Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Badan Reserse Kriminal Polri melimpahkan laporan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terkait dugaan tuduhan demo bayaran ke Polda Metro Jaya.

Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

"Biarkan Polda Metro saja yang menangani, kasus itu cukup Polda, tidak perlu Bareskrim," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 23 November 2016.

Ari Dono mengatakan, berkas laporan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, karena Bareskrim saat ini sedang fokus menyidik kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok.

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

"Yang kami tangani hanya yang dugaan penistaan agama Pak Ahok saja, yang lainnya biarkan ditangani Polda dan Polres saja," katanya.

Kasus dugaan pencemaran nama baik itu dilaporkan sekelompok advokat dan sejumlah pengusaha ke Mabes Polri, pekan lalu.

7 Kontroversi Arya Wedakarna: Tolak UAS, Penodaan Agama hingga Rasis ke Muslimah

Dalam laporannya, pelapor menuduh Ahok telah menyebut bahwa peserta aksi demo 4 November 2016, dibayar Rp500 ribu, saat diwawancarai media asing, ABC News.

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang menjalani sidang di PN Indramayu

Tok! Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2024