Soal PPP Djan Faridz, Agus Yudhoyono: Enggak Masalah

Calon Gubernur DKI Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Anwar Sadat

VIVA.co.id – Calon Gubernur DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono tak mempermasalahkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang mengabulkan gugatan PPP Djan Faridz, yaitu dengan membatalkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan kubu Romahurmuziy (Romi).

Siap Hadapi Demokrat, Prof Yusuf Henuk: Tidak Ada Bahasa Menghina

Permasalahan yang terjadi di PPP, menurut Agus, merupakan masalah di internal partai. "Enggak ada masalah. Saya enggak ingin mencampuri urusan internal PPP," ujar Agus di Kepulauan Seribu, Rabu, 23 November 2016.

Menurut dia, hal yang terjadi dengan partai berlambang kabah itu tidak akan memengaruhi pencalonannya dalam merebut kursi DKI 1. "Selama tidak ada masalah dengan kami, kami terus fokus dengan strategi," ujarnya.

Curhat AHY yang Jadi Korban Hoax Lantaran Demokrat Tolak UU Ciptaker

Sebelumnya, PTUN mengabulkan gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz. Pengadilan membatalkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016 tanggal 27 April 2016 tentang pengesahan Susunan Personalia DPP PPP Muktamar Pondok Gede di bawah kepemimpinan Romahurmuziy.

Putusan PTUN ini tertuang dalam perkara tata usaha negara nomor 95/G/2016/PTUN-JKT dan Nomor 97/G/2016/PTUN-JKT. (ase)

KPU Akan Perpanjang Durasi Kampanye Pilkada Melalui Media
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat kubu Moeldoko, Darmizal.

Darmizal Sebut Somasi SBY Tidak Memiliki Dasar Hukum

Somasi tersebut, kata Darmizal, dirasa sangat konyol untuk dilakukan, karena kubu AHY sudah membawa sengketa ke pengadilan

img_title
VIVA.co.id
19 April 2021