Buni Yani Jadi Tersangka

Buni Yani (kemeja kotak) bersama kuasa hukumnya.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akhirnya menetapkan Buni Yani, pengunggah video pernyataan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka. Ia disangkakan telah menjadi penyebar informasi yang menimbulkan rasa kebencian.

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

"Dengan hasil konstruksi hukum pengumpulan alat bukti dari penyidik, malam ini pukul 20.00 WIB dengan bukti permulaan yang cukup, yang bersangkutan BY (Buni Yani) kita naikkan statusnya menjadi tersangka," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, Rabu, 23 November 2016.

Penetapan tersangka pria yang mengaku sebagai dosen ini cukup mengejutkan. Itu dikarenakan, Buni Yani baru kali pertama diperiksa polisi yang dilakukan pada Rabu, 23 November sekira pukul 10.15 WIB.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

"Yang bersangkutan memenuhi unsur dari tuduhan persangkaan oleh pelapor terkait pencemaran nama baik dan penghasutan ARA yang dapat kita penuhi unsur pidananya yaitu terkait adanya penghasutan yang berbau SARA," katanya.

Adapun pasal yang menjerat Buni Yani adalah Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Usai Ditangkap Polisi, TikToker Galih Loss Minta Maaf, Janji Tak Buat Konten Serupa

Pasal ini mengatur mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan suku, agama, ras, dan antargolongan.

Untuk diketahui, Buni Yani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Komunitas Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja). Dalam laporan polisi bernomor LP/ 4837/ X/ 2016/ Dit Reskrimsus pada Jumat 7 Oktober 2016.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya