Buni Yani Tersangka, Pengacara Bandingkan Kasus Ahok

Buni Yani (kemeja kotak) bersama kuasa hukumnya.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian mengaku kecewa atas ditetapkan kliennya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Bahkan, ia membandingkan proses hukum hingga penetapan tersangka yang dijalani Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Amien Rais Umumkan Dukungan Capres dan Cawapres Pilihan Partai Ummat Hari Ini

"Saksi-saksi ahli belum diperiksa. Komitmen Kepolisian kemarin kan ngomong akan diuji. Sama prosesnya dengan pak Ahok. Gelar perkara terbuka transparan. Saksi ahli didatangkan," kata Aldwin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu 23 November 2016.

Ia menambahkan, dalam proses penetapan tersangka belum jelas. Menurutnya, kliennya masih saksi dan beritikad baik dan sangat kooperatif.

Strategi Partai Ummat Capai Target 4 Persen Suara untuk Lolos ke Parlemen

"Tapi tiba-tiba baru selesai BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan belum rapi segala sesuatunya. Sudah keluar surat penangkapan. Sebenarnya tidak perlu lah," katanya.

Bahkan, ia menyebut, pihaknya belum menghadirkan saksi ahli seperti gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.

Neno Warisman hingga MS Kaban Masuk Jajaran Petinggi Partai Ummat

"Tadi juga saya tanya penyidik, ini siapa yang sudah diperiksa saja dan bilang baru diperiksa saksi dan belum saksi ahli. Kami pun belum menyodorkan saksi ahli tapi sudah ada surat penangkapan," ujarnya.

Sebelumnya, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 10 jam di Kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, mulai pukul 10.20 WIB sampai pukul 19.30 WIB. Pada pukul 20.00 WIB, pria yang bekerja sebagai dosen ini ditetapkan sebagai tersangka.

"Dengan hasil kontruksi hukum pengumpulan alat-alat bukti dari penyidik, dengan bukti yang cukup yang bersangkutan saudara BY kita naikkan statusnya sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono.

Adapun pasal yang menjerat Buni Yani adalah Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Pasal ini mengatur mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan suku, agama, ras, dan antar golongan.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya