Buni Yani Belum Pikirkan Penangguhan Penahanan

Petisi Jalankan Proses Hukum terhadap Buni Yani
Sumber :
  • Change.org

VIVA.co.id – Aldwin Rahadian, kuasa hukum Buni Yani belum mengungkapkan rencana pihaknya akan mengajukan praperadilan. Hal tersebut diungkapkan usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Amien Rais Umumkan Dukungan Capres dan Cawapres Pilihan Partai Ummat Hari Ini

"Diperiksa dulu 1 kali 24 jam sampai besok (hari ini). Sekarang Pak Buni Yani memulihkan tenaga dulu, baru setelah diperiksa bagaimana. Kami tidak mau berandai-andai. Kalau ditahan, sudah dipastikan kami melakukan upaya hukum," kata Aldwin di Mapolda Metro Jaya, Rabu malam, 23 November 2016.

Perihal terhadap Buni Yani nantinya akan dilakukan penahanan, ia juga belum memikirkan soal penangguhan penahanan atau tidak.

Strategi Partai Ummat Capai Target 4 Persen Suara untuk Lolos ke Parlemen

"Belum saatnya. Kalau besok (hari ini) dilakukan penahanan, baru kami ajukan penangguhan. Kami lihat hasil pemeriksaan besok selesai dulu," ujarnya.

Mengenai harapan atas proses hukum Buni, ia berharap pihak kepolisian harus adil dan transparan dalam memproses Buni Yani.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

"Ini berperkara pun belum. Saksi-saksi ahli belum dihadirkan. Kan komitmen kepolisian kemarin, kalaupun akan diuji, sama halnya seperti prosesnya Pak Ahok, yaitu gelar transparan terbuka. Saksi ahli didatangkan," katanya.

Ia menyayangkan kepolisian yang terkesan terburu-buru menetapkan kliennya sebagai tersangka. Padahal, Buni Yani baru diperiksa sekali sebagai terlapor.

Sebelumnya, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 10 jam di Kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, mulai pukul 10.20 WIB hingga 19.30 WIB.  .

"Dengan hasil konstruksi hukum pengumpulan alat-alat bukti dari penyidik, dengan bukti yang cukup, yang bersangkutan saudara BY kami naikkan statusnya sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono.

Adapun pasal yang menjerat Buni Yani adalah Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Pasal ini mengatur mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya