Polisi Punya Empat Bukti Tetapkan Buni Yani Tersangka

Buni Yani (berkacamata), penggunggah video Ahok, di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan telah memiliki alat bukti yang kuat untuk menetapkan Buni Yani, penggunggah video pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian. 

Amien Rais Umumkan Dukungan Capres dan Cawapres Pilihan Partai Ummat Hari Ini

"Untuk alat bukti, penyidik memenuhi empat alat bukti yaitu keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk. Kalau keterangan tersangka atau terdakwa itu kan bukan yang utama," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, Kamis, 24 November 2016.

Awi melanjutkan, keterangan para ahli menyatakan bahwa unggahan Buni Yani pada laman media sosial facebooknya itu memenuhi unsur sebagaimana Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Strategi Partai Ummat Capai Target 4 Persen Suara untuk Lolos ke Parlemen

Buni dijerat dengan pasal tersebut karena menulis kata-kata pada caption video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Awi menegaskan, video yang di-posting tidak bermasalah akan tetapi tulisan Buni Yani yang dipermasalahkan.

"Pertama, tittle atasnya 'Penistaan Terhadap Agama?' Kemudian kedua, 'bapak ibu (pemilih muslim)', itu tidak ada kata-kata itu dalam video. Kemudian titik-titik dibohongi Surat Al Maidah 51 (dan) 'masuk neraka (juga bapak ibu)'. Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dari video ini," kata Awi, sambil membacakan postingan Buni tersebut.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

"Jadi tiga paragraf kalimat ini, berdasarkan keterangan saksi ahli meyakinkan penyidik bahwa di sana lah kami sangkakan yang bersangkutan melanggar pasal 28 ayat 2 tadi," Awi menambahkan.

Sebelumnya, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 10 jam di Kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, mulai pukul 10.20 WIB sampai pukul 19.30 WIB. 

"Dengan hasil konstruksi hukum pengumpulan alat-alat bukti dari penyidik, dengan bukti yang cukup yang bersangkutan saudara BY kami naikkan statusnya sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono.

Buni dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. Pasal ini mengatur mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan suku, agama, ras, dan antargolongan. (ase)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya