Eggi Sudjana: Permadi dan Lia Eden Dibui, tapi Ahok Tidak

Gubernur nonaktif DKI Basuki Tjahaja Purnama usai diperiksa di Mabes Polri
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA.co.id – Eggi Sudjana, saksi kasus dugaan penghinaan Presiden Jokowi oleh Ahmad Dhani, mengaku heran atas keputusan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri. Karena tidak menahan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama. 

Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

Menurut Egi, selama ini, orang-orang yang terjerat kasus serupa dengan Ahok, setelah jadi tersangka, selalu dijebloskan ke ruang tahanan.

"Justru kita merasa heran yang soal Ahok. Tak sesuai dengan yang lalu-lalu. Permadi ditahan, Lia Eden ditahan, Arswendo ditahan, tapi kok Ahok tidak. Kok ada diskriminatif," ujar Eggi, Kamis 24 November 2016.

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Menurutnya, apa yang disampaikan dirinya bukan untuk memojokkon kepolisian. Namun untuk meminta kepastian persamaan proses hukum seorang warga negara.

"Saya tak bermaksud memojokkan polisi kenapa peristiwa ini terjadi, padahal Pasal 27 Undang-undang Dasar 1945, setiap warga negara mempunyai persamaan di mata pemerintahan dan hukum tanpa kecuali, semua sama," ujarnya.
 

7 Kontroversi Arya Wedakarna: Tolak UAS, Penodaan Agama hingga Rasis ke Muslimah
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang menjalani sidang di PN Indramayu

Tok! Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2024