- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA.co.id – Eggi Sudjana, saksi kasus dugaan penghinaan Presiden Jokowi oleh Ahmad Dhani, mengaku heran atas keputusan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri. Karena tidak menahan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama.
Menurut Egi, selama ini, orang-orang yang terjerat kasus serupa dengan Ahok, setelah jadi tersangka, selalu dijebloskan ke ruang tahanan.
"Justru kita merasa heran yang soal Ahok. Tak sesuai dengan yang lalu-lalu. Permadi ditahan, Lia Eden ditahan, Arswendo ditahan, tapi kok Ahok tidak. Kok ada diskriminatif," ujar Eggi, Kamis 24 November 2016.
Menurutnya, apa yang disampaikan dirinya bukan untuk memojokkon kepolisian. Namun untuk meminta kepastian persamaan proses hukum seorang warga negara.
"Saya tak bermaksud memojokkan polisi kenapa peristiwa ini terjadi, padahal Pasal 27 Undang-undang Dasar 1945, setiap warga negara mempunyai persamaan di mata pemerintahan dan hukum tanpa kecuali, semua sama," ujarnya.