Bareskrim Serahkan Berkas Ahok ke Jaksa

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto serahkan berkas Ahok ke Jaksa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Jajaran penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menyerahkan tiga bundel berkas perkara kasus penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI nonaktif Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Pantauan VIVA.co.id, tiga bundel berkas perkara yang bergambar Ahok itu langsung diserahkan dari Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto kepada Ketua Jaksa Peneliti Berkas Perkara Ahok, Ali Mukartono.

"Ada tiga bundel berkas perkara Ahok, ada 826 halaman," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Kombes Pol Rikwanto di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 25 November 2016.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad mengatakan, bahwa tiga bundel berkas perkara itu telah diterima oleh penyidik kepolisian.

"Seperti telah saksikan bersama, baru saja telah menerima berkas perkara  Basuki Tjahja Purnama," kata Noor Rachmad.

PDIP Rayakan Imlek, Hasto Kenang saat Usung Ahok Jadi Cagub DKI

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ahok pun dijerat dengan pasal 156 (a) KUHP tentang penistaan agama.

Komut Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Ahok berharap, subsidi BBM yang diberikan Pemerintah dievaluasi dari yang tadinya ke produk, jadi langsung ke penerima.

img_title
VIVA.co.id
11 Februari 2022