Tiga Kali Tak Datang, Saksi Kasus Ahmad Dhani Bisa Dibawa

Ahmad Dhani berorasi dalam sebuah demo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Kepolisian tidak akan segan-segan membawa saksi-saksi kasus penghinaan Presiden Jokowi, yang diduga dilakukan Ahmad Dhani, jika dalam tiga pemanggilan penyidik, mereka tidak datang.

Jokowi Didampingi 2 Menteri dari PDIP ke BSD, Hadiri Acara Ini

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, kepolisian memiliki batas pemanggilan kepada seorang saksi sebuah kasus, sebanyak tiga kali. 

Namun, jika saksi tersebut tidak memenuhi panggilan polisi, pihaknya tidak segan untuk melayangkan surat perintah membawa.

Jokowi Tegaskan Tidak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran, Kecuali Diminta

"Kalau panggilan kan kayak biasa sampai tiga kali. Kalau sampai tiga kali, ada surat perintah membawa. Perkap (Peraturan Kapolri) begitu," kata Awi, Jumat, 25 November 2016.

Dalam kasus yang menyeret nama calon Bupati Bekasi, Ahmad Dhani, penyidik meminta keterangan dari delapan saksi. Mereka di antaranya, Rizieq Shihab, Amien Rais, Munarman, Bachtiar Natsir, Eggi Sudjana, Ratna Sarumpaet, Mulan Jameela, dan Ahmad Dhani.

Jokowi: Prabowo-Gibran Harus Siapkan Perencanaan untuk Wujudkan Janji Kampanye

"Saksi tersebut yaitu yang mendengar, melihat dan merasakan," kata Awi.

Awi mengatakan, penyidik sudah melayangkan surat panggilan kepada seluruh saksi, tapi pada panggilan pertama kemarin, Kamis 24 November 2016, hanya Eggi Sudjana yang datang ke Polda Metro Jaya.

"Kita tunggu ya. Belum tahu penyidik kapan jadwalnya. Belum tahu tanggalnya. Nanti kita beritahu perkembangannya," katanya.

Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran dianggap telah mengungkapkan kata-kata yang tak pantas kepada Presiden Joko Widodo, saat berorasi pada demo 411. Dhani dilaporkan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo) ke kepolisian, Senin 7 November 2016.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya