- VIVA.co.id/Raudhatul Zannah
VIVA.co.id – Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, berkas perkara penistaan agama yang diduga dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah diserahkan ke Kejaksaan.
"Kami sudah koordinasi dengan Kejaksaan, Insya Allah besok sudah bisa P-21 atau dinyatakan lengkap berkas," ujar Tito usai bertemu dengan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPFMUI), di kantor MUI, Senin, 28 November 2016.
Jika tak ada halangan, menurut Tito, akan dilakukan penyerahan berkas tahap dua pada pekan ini, yaitu menyerahkan tersangka berikut barang bukti kasus tersebut ke Kejaksaan. Setelah tahap dua itu, lanjut Tito, tugas Kepolisian selesai. "Tinggal mengawal masa persidangan," ujarnya.
"Semua keputusan akan diserahkan kepada mekanisme hukum yang ada," Tito menambahkan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, 16 November 2016. Berkas perkara tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan pada Jumat, 25 November 2016.
(mus)