Polisi Limpahkan Berkas Kasus Djarot ke Kejaksaan

Djarot Saiful Hidayat
Sumber :
  • raudhatul zannah/VIVA

VIVA.co.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan pelimpahan tahap pertama berkas kasus pengadangan kampanye calon Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu, dengan tersangka NS kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis 24 November 2016 lalu.

Isu Kaesang Maju Pilgub DKI, Demokrat Masih Lihat-lihat

"Sudah kami limpahkan berkasnya ke kejaksaan, Kamis (24 November 2016) lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Senin, 28 November 2016.

Pelimpahan berkas tahap pertama ini akan diteliti terlebih dahulu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kelengkapan materil dan formilnya selama kurun waktu 14 hari. Jika berkas tersebut belum lengkap, penyidik akan diminta melengkapi terlebih dahulu.

Gerindra Tak Ngotot Usung Kader Sendiri di Pilgub Jakarta

Argo berharap berkas kasus itu segera diteliti dan dikaji sehingga bisa segera lengkap. Dia pun berharap JPU bisa langsung menyatakan berkas itu lengkap.

"Sekarang berkasnya sedang diteliti oleh JPU. Kami berharap berkas tersebut bisa langsung P-21 agar bisa segera disidang," ujar Argo.

Pilih Anies atau Sahroni di Pilgub DKI 2024, Begini Jawaban Tak Terduga Surya Paloh

Tersangka NS, yang berprofesi sebagai tukang bubur ini ditangkap di tempat tinggalnya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa 22 November 2016 lalu.

Di dalam proses penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa sekitar 12 saksi, salah satu di antaranya termasuk wakil Gubernur nonaktif Djarot Saiful Hidayat.

Atas perbuatannya, adapun NS disangkakan Pasal 187 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, atau lebih dikenal dengan UU tantang Pilkada.

Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak sebesar Rp6 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya