Kabareskim Harap Berkas Perkara Ahok Segera ke Pengadilan

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Mabes Polri berharap berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok segera rampung dan proses hukum selanjutnya di pengadilan bisa langsung berlanjut.

Drama Korea Crash Akan Tayang Perdana di Disney+ Hotstar pada 13 Mei 2024

"Kami kan, kirim hari Jumat, ya kami minta dari Kejaksaan supaya cepat, kami bisa limpahkan supaya bisa bergulir dengan kegiatan-kegiatannya untuk ditindaklanjuti. Maunya kita, ya lebih cepat lebih baik," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono di Mapolda Metro Jaya, Senin malam, 28 November 2016.

Mengenai proses selanjutnya usai berkas rampung, yaitu pada tahap dua, yang mana polisi akan melimpahkan tersangka dan barang bukti menjadi tanggung jawab penyidik.

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

"Urusan penyidik tanggung jawabnya kalau sudah P21, atau lengkap segera melimpahkan ke Kejaksaan, tentu kegiatan pilkada silakan kegiatan pilkada," katanya.

Saat ini, Kejaksaan masih memeriksa berkas perkara mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

Polisi di Surabaya Ditahan, Diduga Cabuli Anak Tiri Sejak SD sampai SMP

"Sudah ke Kejaksaan, ya masih dalam proses kita serahkan. Kejaksaan periksa, syarat materil formil lengkap, ya nanti kirim P21 dan kami bertanggung jawab untuk mengirim tersangka dan barang buktinya," kata dia lagi.

Ahok dilaporkan atas dugaan penistaan agama. Hal itu berkaitan dengan pernyataan dirinya yang menyitit soal Surat Al Maidah 51, saat melakukan kunjungan kerja di Kepulauan Seribu.

Masyarakat mendesak Polri memproses hukum Ahok dan Polri, agar melakukan gelar perkara terbuka beberapa waktu lalu. Dari hasil gelar perkara tersebut, Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya