MUI Tak Bakal Biarkan Kasus Ahok Melenggang Tanpa Pengawalan

Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ma'aruf Amin.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eka Permadi

VIVA.co.id – Kejaksaan Agung telah menyatakan tersangka kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, segera diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Tapi, Majelis Ulama Indonesia tidak akan membiarkan kasus itu melenggang tanpa pengawalan.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Ketua Umum MUI, KH Maruf Amin, menyatakan akan terus mengawal proses kasus itu hingga tuntas disidangkan. "Kita kawal saja, bahwa itu bagian dari penegakan hukum dan itu (P21) janji dari Kapolri dan
Kejaksaan," katanya, Rabu, 30 November 2016.

MUI, kata dia, akan terus menyuarakan agar Gubernur DKI Jakarta non aktif itu segera ditahan atas
kasus yang menjeratnya. "Itu sudah disuarakan," kata dia.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menyatakan bahwa
berkas perkara tersangka kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok telah lengkap alias P21.

"Kejaksaan Agung telah memutuskan menyatakan bahwa perkara tersangka Basuki Tjahaja Purnama
telah dinyatakan P21," kata Jaksa Muda Pidana Umum Kejagung, Noor Rachmad, Rabu, 30 November
2016.

PDIP Rayakan Imlek, Hasto Kenang saat Usung Ahok Jadi Cagub DKI

(ren)

Komut Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Ahok berharap, subsidi BBM yang diberikan Pemerintah dievaluasi dari yang tadinya ke produk, jadi langsung ke penerima.

img_title
VIVA.co.id
11 Februari 2022