Besok, Bareskrim Limpahkan Tahap Dua Kasus Ahok ke Kejagung

Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Badan Reserse Kriminal Polri akan melakukan pelimpahan tahap dua kasus penistaan agama yang diduga dilakukan  Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Kejaksaan Agung, Kamis, 1 Desember 2016. Pelimpahan tahap dua merupakan penyerahan barang bukti dan tersangka.

Bareskrim Sudah Blokir Rekening Doni Salmanan

Hal itu lantaran Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap, hari ini. "Rencana (pelimpahan berkas tahap dua Ahok) besok jam 9 pagi atau jam 10 pagi ya kalau enggak salah," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Polri Brigadir Jenderal Polisi Agus Andrianto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 30 November 2016.

Soal penahanan tersangka Ahok, menurut Agus, bukan kewenangan Polri, melainkan kejaksaan. "Itu kewenangan mereka (jaksa) ya, kalau dari kami enggak nahan, ya biasanya mereka juga enggak nahan ya," ujarnya.

Penampakan Mobil Ferrari Indra Kenz yang Disita Bareskrim

Bareskrim Polri telah menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, terkait pernyataannya soal surat Al Maidah ayat 51, pada 16 November 2016. Ahok dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.
 

Kabag Penum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko

Bareskrim Telah Periksa Adik Kandung Indra Kenz

Adik Indra Kenz diperiksa sebagai saksi dalam kasus penipuan berkedok investasi trading. Ada 33 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada dia.

img_title
VIVA.co.id
11 Maret 2022