Berkas Kasus Ahok Sudah di Pengadilan, Ini Kata Prabowo

Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.
Sumber :
  • Irwandi Arsyad - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Berkas perkara tahap dua kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahja Purnama alias Ahok sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini, Kamis, 1 Desember 2016.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Karena itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Prabowo Subianto, meminta kepada semua elemen masyarakat agar lebih tenang dan mempercayai kasus dugaan penistaan agama Ahok kepada penegak hukum.

"Saya anjurkan semua pihak kita berikan kesempatan sistem hukum kita berjalan. Kita harus beri kesempatan, jangan kita tidak beri kesempatan. Begitu masalah tertampung," kata Prabowo di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Desember 2016.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Maka dari itu, Prabowo mengimbau kepada semua masyarakat agar tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap damai.

"Kita semua bertanggung jawab untuk menjaga rasa aman damai bagi seluruh rakyat Indonesia," katanya.

PDIP Rayakan Imlek, Hasto Kenang saat Usung Ahok Jadi Cagub DKI

Tercatat berkas perkara Ahok yang dilimpahkan kepada JPU Kejaksaan Agung setebal 826 halaman. Dalam berkas itu terdapat keterangan dari 30 saksi dan 11 saksi ahli yang telah diperiksa oleh Bareskrim Polri.

sendiri ditetapkan sebagai tersangka terkait Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penistaan agama.

Komut Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Ahok berharap, subsidi BBM yang diberikan Pemerintah dievaluasi dari yang tadinya ke produk, jadi langsung ke penerima.

img_title
VIVA.co.id
11 Februari 2022