Yusril: Rachmawati Sudah Dipulangkan dari Mako Brimob

Rachmawati Soekarnoputri saat ditangkap polisi 2 Desember 2016 karena dituduh mau makar.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Rachmawati Soekarnoputri, satu dari sepuluh orang yang diamankan polisi terkait dugaan makar sudah meninggalkan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

"Ya pukul 21.30 WIB tadi bu Rachmawati sudah meninggalkan Mako Brimob Kelapa Dua dan kembali ke rumah beliau," ujar Yusril ketika dikonfirmasi VIVA.co.id, Jumat, 2 Desember 2016.

Yusril menuturkan, alasan Rachmawati dipulangkan karena kondisi kesehatan anak Presiden Indonesia pertama Soekarno ini memang kurang baik. "Sehingga pemeriksaan terhadap beliau akan dicarikan waktu yang tepat di rumah beliau," ujarnya.

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

Ia menambahkan, untuk sembilan orang lainnya saat ini masih dalam proses pemeriksaan. "Mudah-mudahan akan segera selesai dan mereka bisa pulang," kata Yusril yang mengaku mendampingi sepuluh orang yang diamankan dalam pemeriksaan.

Sebelumnya, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menangkap sepuluh orang terkait dugaan adanya pemufakatan jahat upaya makar. Saat ini, sembilan orang diantaranya masih menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Jadi Relawan Prabowo, Eks Kapolda Metro Era Presiden Gus Dur Tak Khawatir Diserang Isu Makar

Tujuh orang yaitu Eko, Brigjen (Purn) TNI Adityawarman Thaha, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP tentang pemufakatan jahat.

Sementara, Ahmad Dhani dijerat dengan pasal 207 KUHP terkait penghinaan terhadap penguasa. Sedangkan untuk dua orang lainnya yaitu Jamran dan Rizal Kobar dikenakan Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya