Polisi Temukan Ekstasi Berbentuk Minion

Aparat Polresta Depok menunjukkan barang bukti ekstasi dan sabu-sabu hasil penggerebekan di dua rumah kontrakan di kota itu pada Senin, 5 Desember 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id - Aparat Satuan Narkoba Polres Kota Depok menyita puluhan butir ekstasi jenis baru berbentuk figur animasi Minion seperti dalam film Despicable Me. Polisi pun mencurigai barang haram itu menyasar kalangan anak di bawah umur.

Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu, 2 Prajurit Pulanggeni Kopasgat TNI AU Dapat Penghargaan

Menurut Kepala Satuan Narkoba Polres Kota Depok, Komisaris Putu Kholis Aryana, kasus itu terbongkar setelah aparatnya berhasil meringkus seorang residivis, yang diketahui bernama Iswanto alias Iis (37 tahun). Dia ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Kampung Sawah, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Depok, Jawa Barat, Senin 5 Desember 2016.

Polisi Temukan Ekstasi Berbentuk Figur Animasi Minion

TNI AL Bekuk Penyelundup Kristal Haram dari Malaysia Senilai 19 Miliar di Pulau Siondo

Tablet ekstasi berbentuk figur film animasi minion yang disita aparat Polresta Depok dari seorang tersangka pengedar narkoba di kota itu pada Senin, 5 Desember 2016. (VIVA.co.id/Zahrul Darmawan)

“Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka kami temukan satu bungkus plastik bening yang berisi 23 tablet ekstasi berbentuk Minion. Temuan ini tentu mengejutkan kami karena di Depok rata-rata hanya menjual sabu-sabu dan ganja. Kali ini kita temukan ekstasi yang bentuknya pun unik menyerupai tokoh animasi,” kata Putu kepada wartawan di Markas Polresta Depok pada, Senin 5 Desember 2016.

Oknum Polisi yang Diamankan Usai Pesta Narkoba di Depok Ternyata Kakak Adik

Tersangka Iis, kata Putu, mengaku hanya menjual barang haramnya itu di kalangan dewasa seharga Rp180 ribu per tablet. “Namun melihat dari bentuknya tidak menutup kemungkinan ini akan menyasar anak-anak,” ujarnya.

Polisi juga meringkus tersangka lain pengedar sabu-sabu yang diketahui bernama Royke Lalapua (56 tahun). Petugas menemukan delapan bungkus sabu-sabu siap edar. Pria bertato itu dibekuk di rumahnya di kawasan Pancoran Mas, Depok.

“Atas perbuatannya kedua tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. Saat ini kasusnya sedang kami dalami,” kata Putu didampingi Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Depok, Ajun Komisaris Polisi Firdaus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya