Polisi Cari Aktor di Balik Rencana Makar

Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto
Sumber :
  • VIVA.co.id / Syaefullah

VIVA.co.id – Kepolisian menyebut tak menutup kemungkinan beberapa tersangka kasus dugaan makar yang dibebaskan akan diperiksa kembali jika memang diperlukan.

Kata Mabes Polri Soal Anggota Polresta Manado Tewas Luka Tembak di Kepala

"Kalau memerlukan akan dilakukan pemanggilan untuk diperiksa kembali dalam kaitan untuk mempertegas pasal-pasal yang ada," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Markas Besar (Mabes) Polri, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di kawasan Monas, Selasa, 6 Desember 2016.

Rikwanto menjelaskan, meski ada beberapa pelaku yang dibebaskan, namun, status mereka tetaplah tersangka. Sedangkan untuk tiga pelaku lainnya yang masih ditahan, hingga kini masih terus mendalami bukti-bukti untuk meneruskan proses hukum ketiganya.

Jelang Lebaran, Satgas Pangan Polri Waspadai Kelonjakan Harga Bahan Pokok di Babel

"Yang lain sedang didalami bukti-bukti yang cukup untuk selanjutnya diproses hukum yang tiga. Sesudah jelas, akan lebih mudah lagi untuk berkas perkaranya. Jadi yang di luar, tidak ditahan tapi statusnya tersangka itu masih berusaha dicukupkan bukti-buktinya," katanya.

Ketika ditanya soal siapa tokoh utama di balik dugaan makar itu, Rikwanto mengaku polisi belum menemukan hal tersebut. Hingga kini, polisi masih mengategorikan semua pelaku sama.

Keliling Pasar di Jatim, Satgas Pangan Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil

"Kita belum bisa memilah-milah siapa aktor utama, siapa pendukung dan pelaksana, semua kita kategorikan sama. Jadi bahasa siapa pemimpin siapa anak buah belum kita lakukan," ucap dia.

Sebelum aksi damai 2 Desember 2016 lalu, polisi menangkap 11 orang karena diduga hendak makar. Dari 11 orang tersebut, 8 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar, 2 orang tersangka kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), satu lainnya yakni musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap Penguasa Pasal 270 KUHP.

Dari 11 orang, delapan orang tidak ditahan dan tiga orang ditahan. Mereka yang ditahan yakni, Sri Bintang Pamungkas, tersangka kasus dugaan makar, dan dua orang lainnya atas nama Jamran dan Rizal Kobar, terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Ketiganya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya