Hari Ini, Pengacara Jessica Serahkan Memori Banding

Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu silam.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, berencana mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 7 Desember 2016.

Otto Hasibuan Bakal Lapor Bareskrim soal Dugaan CCTV Kasus Jessica Wongso Dihilangkan

"Hari ini jadi kami menyerahkan memori banding ke bagian banding Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Hidayat Boestam, salah satu penasihat hukum Jessica, saat dikonfirmasi, Rabu, 7 Desember 2016.

Namun, Boestam belum mau membeberkan isi dari memori banding yang akan mereka serahkan tersebut. "Nanti saja saya sampaikan di sana," katanya.

Otto Hasibuan Mau Ajukan PK Kasus Jessica Wongso, Ini Pesan Edi Darmawan

Sebelumnya, Majelis Hakim menyatakan Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah atas perkara pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica, dalam sidang Kamis, 27 Oktober 2016.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang  menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara.

Minta Maaf ke Otto Hasibuan, Edi Darmawan: Saya Malu

(mus)
 

Pengacara Otto Hasibuan

Otto Hasibuan Bakal Daftarkan PK Jessica Wongso Tahun Depan

Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyebutkan kalau saat ini tengah mengumpulkan sejumlah bukti baru dalam pembunuhan Mirna.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2023