Jaksa KPK Yakin M.Taufik Terlibat Kasus Suap Reklamasi

Ilustrasi antikorupsi
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Iqbal

VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini suap yang diterima mantan Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohamad Sanusi dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, diketahui kakaknya, yang juga Ketua Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik.

Ratusan Unit Hunian Avanya Avega Ludes, Podomoro Park Bakal Rilis Tahap Kedua

Keyakinan itu tercantum dalam tuntutan Jaksa KPK terhadap Sanusi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, di Jl. Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat,  Selasa, 13 Desember 2016.

"Bahwa tanggal 4 Maret 2016 terdakwa berkomunikasi dengan M.Taufik mengenai permintaan Ariesman Widjaja. Hal ini sesuai alat bukti dan petunjuk dalam komunikasi yang diputar di persidangan," kata Jaksa KPK, Ronald Worontika di hadapan majelis hakim.

PPN Ditanggung Pemerintah Sampai Harga Rumah Rp 5 M, Pengembang Pede Genjot Penjualan

Menurut Jaksa Ronald, berdasarkan fakta persidangan, Sanusi terbukti menerima suap sebesar Rp2 miliar secara bertahap dari Ariesman Widjaja.

Suap tersebut diberikan dengan maksud supaya Sanusi membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) atau karib disebut Reklamasi Teluk Jakarta.

Bukit Podomoro Rilis Hunian Baru, Tingkatkan Nilai Jakarta Timur di Mata Investor

Selain itu, kata Jaksa Ronald, suap diberikan agar Sanusi mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman, selaku Presiden Direktur PT APL dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra.

Ariesman sendiri, kata Ronald, memiliki keinginan agar Sanusi menghilangkan pasal mengenai kontribusi tambahan sebesar 15 persen yang dibebankan kepada perusahaan pengembang atau kontribusi tambahan itu diatur dalam peraturan gubernur, sementara besarannya diatur dalam Perda.

Untuk memenuhi keinginan Ariesman, Sanusi meminta Taufik untuk mengatur agar pasal kontribusi tambahan dimasukkan dalam pasal penjelasan di Raperda dengan menggunakan konversi. Sanusi pun memberitahu bahwa Ariesman telah menjanjikan uang sebesar Rp2,5 miliar.

Dalam perbuatannya, Sanusi kemudian mengubah rumusan penjelasan Pasal 110 (5) yang semula "cukup jelas" menjadi "tambahan konstribusi adalah kontribusi yang dapat diambil di awal dengan mengkonversi dari kontribusi (lima persen), yang akan diatur dengan perjanjian kerja sama antara Gubernur dan pengembang".

Dalam persidangan, Sanusi mengaku berbohong kepada Taufik. Namun Jaksa menolak memercayai keterangan Sanusi. Sebab, Jaksa memiliki bukti percakapan Sanusi dan Taufik dimana Sanusi meminta besaran tambahan kontribusi 15 persen dikonversi dari sebelumnya lima persen.

Selain itu, kata Jaksa Ronald, apa yang dikatakan Sanusi kepada Taufik, persis seperti apa yang diminta Ariesman ketika bertemu Sanusi di Kemang Village, Jakarta. "Kata-kata Sanusi kepada Taufik  sangat sesuai dengan kata-kata Ariesman. Maka keterangan terdakwa yang mengaku berbohong harus dikesampingkan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya