Relawan Ahok-Djarot Polisikan Mantan Staf Khusus SBY

Andi Arief
Sumber :
  • Dokumen Pribadi

VIVA.co.id – Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta pada 15 Februari 2017 mendatang, situasi politik di Jakarta kian memanas.

Golkar Ngotot Ajukan Kader Internal di Pilgub Jakarta 2024

Hal itu dibuktikan dengan langkah relawan calon gubernur DKI Jakarta nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Syaiful Hidayat yang menamakan dirinya Kotak Badja hari ini, yang kembali melaporkan mantan Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Andi Arief ke Polda Metro Jaya.

Ketua Kotak Badja Muanas Alaidid menyatakan, pihaknya sengaja harus mengambil langkah hukum dengan melaporkan orang dekat keluarga Cikeas itu ke ranah hukum. Andi Arief diduga telah menebarkan kebencian kepada masyarakat luas melalui pernyataannya dalam akun twitter milik pribadinya.

SBY Sebut Kultur Politik Tanah Air Berubah Sejak Pilkada DKI 2017

"Ahok jangan merusak damai dan persatuan yang sudah baik, kita tidak ingin pembakaran kampung-kampung Tionghoa, tidak ingin ada yang diperkosa dan lain-lain," kata Muanas Alaidid mengisahkan bunyi twitter Andi Arief di Polda Metro Jaya, Selasa, 13 Desember 2016.

Ia menambahkan, pernyataan Andi Arief di akun twitter-nya itu sangat provokatif dan dapat merugikan pasangan Ahok-Djarot. Bahkan, menurutnya, pernyataan Andi Arief itu dapat berdampak pada konflik sosial yang berdampak buruk bagi keberagaman serta keamanan etnis tertentu di Indonesia.

SBY Sindir Kejanggalan Pilkada DKI 2017

"Twitnya itu seolah-olah menggiring opini publik bahwa ketika nanti terjadi kekerasan, ketika nanti terjadi pembakaran etnis Tionghoa, pemerkosaan, sangat berpotensi Ahok akan menjadi orang yang di kambing hitamkan," jelasnya.

Dalam laporan bernomor LP/ 6099/ XII/ 2016/ PMJ/ Dit Reskrimsus itu, Andi Arief disangka telah melanggar Pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU RI No 11 tahun 2008 tentang UU ITE, karena menyebarkan kebencian (hate speech) dan SARA melalui media elektronik.

"Kami minta Polri bisa menindak tegas yang bersangkutan. Karena kita tidak lupa ada kasus Buni Yani, dia melakukan hate speech juga, menyebarkan kebencian sehingga menyebabkan keresahan di masyarakat belakangan ini. Dan itu juga dimulai dari sosial media," katanya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya