Perdamaian Prita dan RS Omni Kandas

VIVAnews - Harapan damai antara Prita Mulyasari dan Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera kian tipis. Draft perdamaian yang diajukan RS Omni memberatkan Prita.

"Sepertinya perdamaian buntu," kata Andi Nugroho, suami Prita, saat mendampingi sang istri menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 27 Agustus.

Prita dan tim pendukungnya keberatan dengan butir pertama draft perdamaian yang menghendaki Prita meminta maaf kepada RS Omni di hadapan publik. "Itu melenceng dari pertemuan awal, di mana awalnya kan saling memaafkan," ujarnya.

Prita khawatir jika draft perdamaian itu ditandatanganinya justru akan menjadi senjata makan tuan di persidangan. Sebab, dengan meminta maaf otomatis Prita mengakui dirinya bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni.

Upaya damai itu difasilitasi Pjs Wali Kota Tangerang Selatan, M Saleh, pada 5 Agustus lalu. Kala itu, Prita dan RS Omni sepakat berdamai dan saling memaafkan. Manajemen rumah sakit akan mencabut gugatan. Prita pun setuju tak akan menuntut balik. Kesepakatan damai kala itu masih berupa lisan.

Pascapertemuan itu, Wali Kota Tangerang segera menyusun draft perdamaian atas kesepakatan RS Omni. Draft itu melenceng dari kesepakatan lisan. Tak ada kata saling memaafkan. Justru Prita yang dituntut meminta maaf.

Sentil Gugatan Paslon 01 dan 03 di MK, Qodari Soroti 2 Hal Ini

Berikut butir perdamaian yang telah disepakati RS Omni:

1. Prita Mulyasari mengakui telah mis komunikasi dengan RS Internasional Omni sehingga menulis email tentang keluhannya terhadap RS Internasional Omni. Nama baik RS Internasional Omni merasa tercemari. Karena itu, Prita Mulyasari harus minta maaf kepada RS Internasional Omni.

2. RS Internasional Omni memaklumi kondisi Prita Mulyasari dan memaafkan dengan tulus ikhlas.
3. RS Internasional Omni akan mencabut gugatan terhadap Prita Mulyasari di Pengadilan Tinggi Banten, Serang.
4. Prita Mulyasari tidak akan menuntut balik RS Internasional Omni.
5. Kesepakatan damai dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan dari pihak manapun.

Pekan lalu, Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan gugatan banding jaksa untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tentang penghentian kasus Prita. Putusan itu otomatis kembali menyeret Prita ke meja persidangan.

Prita Mulyasari kembali dihadapkan pada dakwaan jaksa atas kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional. Ia kembali terancam hukuman enam tahun penjara. (baca: Inilah Dua Jaksa yang Kembali Menyeret Prita)



Kisah Prita bermula saat ia memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Hasil laboratorium menyatakan kadar trombositnya 27.000, jauh di bawah normal 200.000. Akibatnya ia harus menjalani rawat inap dan mendapat terapi sejumlah obat.

Setelah beberapa hari dirawat, kondisi Prita tak membaik. Saat keluarga meminta penjelasan, dokter malah menyampaikan revisi hasil tes trombosit dari 27.000 menjadi 181.000 tanpa memberikan lembar tertulis laboratorium. Dokter mengatakan Prita menderita demam berdarah.

Namun kesembuhan tak kunjung ia dapat. Lehernya malah bengkak. Maka ia memutuskan pindah rumah sakit. Di rumah sakit kedua, Prita ternyata didiagnosa menderita penyakit gondong bukan demam berdarah. Prita pun sembuh.

Atas kondisi itulah Prita merasa dirugikan RS Omni Internasional. Ibu dua anak itu kemudian menulis surat keluhan dan mengirim kepada sejumlah rekannya melalui email. Dalam waktu singkat email itu beredar luas di sejulah milis dan blog.

Surat itu pun terbaca manajemen RS Omni Internasional. Atas keluhan Prita, rumah sakit di kawasan Alam Sutera itu kemudian menyeret Prita ke jalur hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Prita yang terancam enam tahun penjara ditahan pada 13 Mei 2009. Namun tiga minggu kemudian hakim mengabulkan penangguhan penahanan Prita setelah muncul berbagai dukungan dari publik dan pejabat pemerintah. Hakim PN Tangerang juga menghentikan kasus Prita melalui putusan sela pada 25 Juni lalu. Namun, jaksa mengajukan banding atas keputusan tersebut dan terkabul.
 
Sementara pada Senin 8 Juli 2009, Komisi Kesehatan DPR merekomendasikan pencabutan izin Rumah Sakit Omni.

Kunjungan ke Luar Negeri, Prabowo Subianto Akan ke China dan Bertemu Xi Jinping

Laporan : Rukhyat Soheh|Tangerang

Ingin memberikan dukungan terhadap kasus yang dialami Prita Mulyasari. silakan klik di sini.

Health Minister Ensures Hospitals Ready to Handle Dengue Patients
Pelatih Arema FC, Widodo Cahyono Putro

Arema FC Langsung Tatap Laga Lawan PSS 

Arema FC dalam catatan buruk di dua laga terakhir Liga 1. Teranyar mereka dipecundangi Persebaya Surabaya dengan skor 0-1 di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024