Janji Manis RS Omni Omong Kosong

VIVAnews - Perdamaian antara Prita Mulyasari dan Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera kandas. RS Omni mengingkari kesepakatan lisan saat perdamaian dirintis.

Pada 5 Agustus lalu, secara lisan, Prita dan RS Omni telah sepakat damai dan saling memaafkan. Manajemen rumah sakit akan mencabut gugatan. Prita pun setuju tak akan menuntut balik.

Mereka pun sepakat perdamaian lisan itu akan ditindaklanjuti dengan perdamaian hitam di atas putih atau tertulis, sehingga lebih memiliki kekuatan hukum. Sekitar sepekan, Prita pun menunggu draft perdamaian untuk ia tanda tangani.

Tim perdamaian yang dipimpin Pjs Wali Kota Tangerang Selatan, M Saleh, akhirnya mengirim draft perdamaian ke Prita. Draft itu telah mendapat tanda tangan RS Omni. Namun, isinya tak sesuai dengan kesepakatan lisan.

Draft perdamaian itu sangat memberatkan Prita dan lebih memihak RS Omni. Dalam butir pertama draft perdamaian, Prita diwajibkan meminta maaf kepada RS Omni di hadapan publik. "Itu melenceng dari pertemuan awal, di mana awalnya kan saling memaafkan," kata Andi Nugroho, suami Prita, kemarin, Kamis 27 Agustus.

Prita khawatir jika draft perdamaian itu ditandatanganinya justru akan menjadi senjata makan tuan di persidangan. Sebab, dengan meminta maaf otomatis Prita mengakui dirinya bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni. "Sepertinya perdamaian buntu," kata Andi.

Penampilan Makin Sopan, Nikita Mirzani Ternyata Diawasi Rizky Irmansyah



Kisah Prita bermula saat ia memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Hasil laboratorium menyatakan kadar trombositnya 27.000, jauh di bawah normal 200.000. Akibatnya ia harus menjalani rawat inap dan mendapat terapi sejumlah obat.

Setelah beberapa hari dirawat, kondisi Prita tak membaik. Saat keluarga meminta penjelasan, dokter malah menyampaikan revisi hasil tes trombosit dari 27.000 menjadi 181.000 tanpa memberikan lembar tertulis laboratorium. Dokter mengatakan Prita menderita demam berdarah.

Namun kesembuhan tak kunjung ia dapat. Lehernya malah bengkak. Maka ia memutuskan pindah rumah sakit. Di rumah sakit kedua, Prita ternyata didiagnosa menderita penyakit gondong bukan demam berdarah. Prita pun sembuh.

Atas kondisi itulah Prita merasa dirugikan RS Omni Internasional. Ibu dua anak itu kemudian menulis surat keluhan dan mengirim kepada sejumlah rekannya melalui email. Dalam waktu singkat email itu beredar luas di sejulah milis dan blog.

Surat itu pun terbaca manajemen RS Omni Internasional. Atas keluhan Prita, rumah sakit di kawasan Alam Sutera itu kemudian menyeret Prita ke jalur hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Prita yang terancam enam tahun penjara ditahan pada 13 Mei 2009. Namun tiga minggu kemudian hakim mengabulkan penangguhan penahanan Prita setelah muncul berbagai dukungan dari publik dan pejabat pemerintah. Hakim PN Tangerang juga menghentikan kasus Prita melalui putusan sela pada 25 Juni lalu. Namun, jaksa mengajukan banding atas keputusan tersebut dan terkabul. (baca: Inilah Dua Jaksa yang Kembali Menyeret Prita)
 
Sementara pada Senin 8 Juli 2009, Komisi Kesehatan DPR merekomendasikan pencabutan izin Rumah Sakit Omni.

Laporan : Rukhyat Soheh|Tangerang

Sidang Sengketa Pilpres di MK, Bawaslu Sebut Jokowi Bagi-bagi Bansos Tak Langgar Netralitas

Ingin memberikan dukungan terhadap kasus yang dialami Prita Mulyasari. silakan klik di sini.

Toko Alat Musik

Ekspansi Perusahaan Musik Terkemuka Asia Tenggara Diresmikan di Indonesia

Tujuan dari ekspansi ini adalah untuk meningkatkan pengalaman musik bagi para musisi di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024