Polisi Sebut Dora Terancam Hukuman 1 Tahun 4 Bulan

Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar M Agung Budijono
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA.co.id – Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar M Agung Budijono mengatakan, jika nanti Dora Natalia Singarimbun, pelaku dugaan penganiayaan terhadap polisi lalu lintas Aiptu Sutisna, terbukti melakukan tindak pidana maka akan dikenakan Pasal 212 KUHP tentang melakukan kekerasan dan perlawanan terhadap petugas kepolisian atau pejabat yang sedang bertugas.

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Ternyata Libatkan 7 Kendaraan, 3 Gardu Ditutup Sementara

"Pasal 212 itu ancaman maksimal satu tahun empat bulan," kata Agung di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin, 19 Desember 2016.

Sejauh ini, menurut Agung, kepolisian telah memeriksa beberapa saksi. Saksi-saksi tersebut yaitu orang yang mengetahui terkait peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan Dora terhadap Aiptu Sutisna. "Petugas sudah melakukan pemeriksaan tujuh orang saksi terkait peristiwa tersebut," ujarnya.

Ugal-ugalan di Jalan, Pengemudi Brio Tabrak Polisi di Banjarmasin

Saat diperiksa, Agung mengatakan, Dora tidak melakukan perlawanan. Selain itu, untuk menangani kasus ini, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA), tempat Dora bekerja.

"Koordinasi sama MA itu sudah pasti ya, dan kami transparan tak ada yang ditutup-tutupi," ujarnya.

Hindari Razia, Pelajar di Lombok Tabrak Polisi hingga Terpental

Hari ini, polisi memeriksa Dora di Polres Jakarta Timur. Penyidik melayangkan sekitar 20 pertanyaan terhadap pegawai MA itu. Status Dora dalam pemeriksaan itu masih sebagai saksi terlapor.

Pemudik sepeda motor masih padati Pelabuhan Ciwandan, Cilegon

Mudik Naik Sepeda Motor Bakal Diikuti Polisi Hingga ke Pelabuhan Ciwandan

Direktorat Lalu Lintas Polda Banten bakal mengawal warga yang mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2024 naik sepeda motor mulai dari Tangerang hingga ke Pelabuhan Ciwandan.

img_title
VIVA.co.id
27 Maret 2024