Ganjil-Genap Tak Efektif, Polisi Minta ERP Segera Diterapkan

Peraturan Ganjil/Genap Resmi Diberlakukan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempercepat penerapan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing untuk mengurangi kemacetan Jakarta. Permintaan ini diajukan karena kepolisian menilai sistem pelat nomor ganjil-genap mulai tak efektif untuk mengurai kemacetan di jalan-jalan utama Ibu Kota selama jam sibuk.

Pelanggar Gage PPKM cuma Diputarbalik, Polisi Siapkan Sanksi Tilang

"Menurut pengamatan secara kasat mata kami, selama dua bulan terakhir ini mengindikasikan terjadinya peningkatan volume kendaraan, sebelumnya cukup efektif," ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas dari Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, Selasa 20 Desember 2016.

Evaluasi tersebut merupakan hasil penelitian tim independen selama periode Juli-Agustus 2016, yang dipadukan dengan pengamatan secara kasat mata di lapangan. Ganjil-genap merupakan aturan transisi sebelum ERP diterapkan. 

Depok Tegaskan Tak Siap Terapkan Jalan Berbayar di Margonda

"Sehingga kami dari Forum Group Discussion mendesak perlu adanya rekomendasi ke Dishub sebagai leading sector untuk melakukan pengkajian atau penelitian kembali dengan menggunakan tim independen yang sama, sehingga hasil penelitian tersebut benar-benar valid, dapat digunakan sebagai acuan menuju pada program permanen ERP," katanya.

ERP merupakan sistem pembatasan kendaraan yang menerapkan retribusi kepada pengguna yang melintasi jalur penerapan aturan tersebut. Sistem ini diyakini menekan volume kendaraan.

Selain Jalan Nasional Berbayar, BPTJ Akan Atur Tarif Tol Perbatasan

"Wacananya kan semakin macet, maka biaya yang dikenakan pada ERP ini akan semakin tinggi, sehingga nanti hanya orang-orang yang mampu membayar saja yang melintas di kawasan penerapan ERP," ujarnya.

Dia menilai, sistem selama ini justru memicu mereka yang memiliki kemampuan untuk membeli kendaraan baru, agar bisa menggunakan dua kendaraan mengikuti penerapan sistem ganjil-genap.

Selama 77 hari penindakan, Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat ada 5.293 pelanggaran. Dari angka tersebut, polisi menyita 3.593 lembar Surat Izin Mengemudi, 1.699 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan 3 unit mobil.

Sementara hasil evaluasi, sepanjang periode 27 Juli-15 Agustus 2016, waktu tempuh kendaraan mengalami penurunan 16 persen, sedangkan kecepatan naik 17 persen, dan volume kendaraan turun 16 persen. 

Pada periode yang sama, jumlah penumpang bus TransJakarta di jalur yang bersinggungan dengan kawasan ganjil-genap, yaitu koridor 1 mengalami kenaikan 9,7 persen, dan di koridor 9 mengalami kenaikan 8,2 persen.

Sedangkan periode 27 Juli-23 Agustus 2016, terjadi penurunan waktu tempuh kendaraan 19 persen. Sedangkan kecepatan kendaraan naik menjadi 20 persen dan volume kendaraan turun menjadi 15 persen.

Pada periode yang sama, jumlah penumpang bus TransJ di koridor 1 mengalami kenaikan 32,7 persen, sedangkan di koridor 6 naik 27,17 persen, dan di koridor 9 naik 30,55 persen.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya