Pilkada DKI Jakarta

Sumbangan Dana Kampanye, KPU DKI Minta Tim Sukses Jujur

Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Reza Fajri

VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta membuka laporan penerimaan dana sumbangan kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Dana yang dilaporkan oleh tim pemenangan itu akan diaudit.

Tak Tertib Laporkan Dana Kampanye, Peserta Pemilu Kena Sanksi Ini

"Kami berharap kepada tim pasangan calon untuk berlaku jujur dan masyarakat juga bisa melakukan pengawasan, atau mungkin masyarakat juga bisa melakukan pengawasan seperti kegiatan calon yang begitu banyak," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, ketika ditemui di kantornya, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Desember 2016.

Berdasarkan jadwal KPU, menurut Sumarno, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye paling lambat diterima hari ini, sekitar pukul 18.00 WIB.

TKN Jokowi-Ma'ruf Laporkan Dana Kampanye Tembus Rp606 Miliar

"Yang dilaporkan di dalam laporan dana sumbangan kampanye adalah seluruh penerimaan setelah laporan dana awal kampanye.  Jadi semuanya dimasukkan ke dalam pembukuan," ujarnya.

Selanjutnya, KPU DKI akan melakukan audit dengan menunjuk kantor akuntan publik. Setiap pasangan calon nanti akan memiliki akuntan sendiri.

Lapor Dana Kampanye Manual, Sandi Kecewa dengan Sistem IT KPU

"Paling tidak selama lima belas hari kantor akuntan publik akan melakukan audit kemudian akan diserahkan kepada kami. Hasilnya nanti akan kami serahkan kepada pasangan calon dan akan kami umumkan kepada masyarakat," kata Sumarno.

(ren)

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan

TKN Anggap Tak Ada Kewajiban Ekspose Dana Kampanye ke Publik

Jokowi-Maruf Amin patuh soal laporan dana kampanye.

img_title
VIVA.co.id
15 Juni 2019