VIVA.co.id – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan gugatan praperadilan Buni Yani membuktikan penyidik Kepolisian telah memenuhi seluruh prosedur, dalam menangani kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA.
Hal itu dikemukakan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono. "Ya tentunya apa yang dilakukan polisi sudah sesuai prosedur. Prosedur itu dalam hal ini penyidikan," katanya ketika dihubungi, Rabu, 21 Desember 2016.
Dengan ditolaknya praperadilan itu, lanjut Argo, kasus Buni Yani terus diproses. Saat ini penyidik sudah melimpahkan berkas perkara tahap satu Buni kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Saat ini, penyidik masih menunggu proses pemeriksaan berkas perkara yang tengah dilakukan jaksa. Apabila berkas tersebut lengkap atau P21, polisi akan segera melakukan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.
Terkait soal penahanan Buni, Argo mengaku tidak bisa berandai-andai. Namun, apabila berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, penyidik akan menyerahkan soal proses penahanan Buni ke Kejaksaan.
"Ya nanti tergantung Kejaksaan (ditahan atau tidak) dong. Nanti kan akan diserahkan tersangka dan barang bukti," kata Argo.
Sebelumnya, hakim tunggal Sutiyono menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Buni Yani, terkait statusnya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA.
"Mengadili menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Sutiyono saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Rabu, 21 Desember 2016.
Hakim juga menghukum pemohon, dalam hal ini Buni Yani, untuk membayar biaya perkara sebesar nihil.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan itu, status tersangka yang dilekatkan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap Buni Yani tidak dapat digugurkan.
Kasus Buni Yani bermula setelah pria yang berprofesi dosen ini mengunggah potongan video berisi pidato Gubenur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terkait surat Al Maidah ayat 51 dan menulis caption di akun Facebook.
Dalam kasus ini, Buni terancam dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik. Pada pasal tersebut berisi tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
(mus)