Pilkada DKI 2017

Muncul di Lokasi Kampanye, Wali Kota Jakbar Kena Sanksi

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono.
Sumber :
  • Raudhatul Zannah

VIVA.co.id – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan sanksi kepada Wali Kota Jakarta Barat, Anas Effendi, karena muncul di lokasi kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Syaiful Hidayat, di kawasan Kembangan Utara, Jakarta Barat, Senin, 14 November 2016 lalu.

Gerindra Siapkan Kader Internal yang Potensial Menang di Pilkada Jakarta

Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, sanksi yang dikeluarkan KASN yakni berupa teguran secara lisan dan hanya dalam bentuk pembinaan. 

"Mereka (KASN) mengklarifikasi dan memaklumi itu tidak bagian dari pelanggaran yang berat, kecuali dia ikut kampanye," ujar Sumarsono di Balai Kota Jakarta, Jumat, 23 Desember 2016.

KPU DKI Sudah Antisipasi Banjir saat Proses Pemungutan Suara Pilgub 2024

Sumarsono mengatakan, kehadiran Anas di lokasi kampanye di wilayah Kembangan itu, bukan untuk ikut berkampanye. Tapi untuk memastikan keamanan di lokasi, karena lokasi kampanye merupakan wilayah tugasnya.

"Karena alasannya jelas, itu adalah menghadiri, mengendalikan demonstrasi karena ada pengadangan
terhadap Pak Djarot," ujarnya. 

Komjen Dharma Pongrekun Konsultasi Syarat Cagub Perseorangan ke KPU DKI

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, menilai kehadiran Anas itu melanggar kode etik aparatur sipil negara, lantaran PNS harus bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada. (ase)

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Ahmad Muzani di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Januari 2024

Ogah Usung Anies di Pilgub Jakarta, Gerindra: Kita Punya Jagoan Lebih Muda dan Fresh

Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani menegaskan partainya tidak mengusung Anies Baswedan sebagai bakal calon Gubernur di Pilkada DKI Jakarta 2024. Partai

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024