Hakim Tolak Nota Keberatan, Ini Reaksi Ahok

Ahok saat menjalani persidangan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Pool/Bagus Indahono

VIVA.co.id – Terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama menyatakan masih menelaah keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara atas proses pengadilan yang dilakukan terhadapnya. Diketahui, hakim memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan Ahok, sapaan Basuki.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Hal itu disampaikan Ahok, menyikapi putusan sela bahwa surat dakwaan yang dijadikan dasar pidana sah dan penyidikan perkara dapat dilanjutkan. Ahok melakukan konsultasi singkat dengan para penasihat hukumnya sebelum menyampaikan keputusan.

"Yang mulia hakim, kami akan pertimbangkan (putusan sela)," ujar Ahok dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Desember 2016

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto mempersilakan Ahok mengambil keputusan itu. "Pikir-pikir ya," ujar Dwiarso.

Jaksa penuntut umum berterimakasih atas putusan sela. Adapun sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi akan dilakukan pada Selasa pekan depan, 3 Januari 2017. Sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA), sidang akan dilakukan di auditorium Kementerian Pertanian di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

"Persidangan berikutnya kami tunda hingga 3 Januari 2017, hari Selasa jam 09.00 WIB di Gedung Kementerian Pertanian," ujar Dwiarso.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022