Petugas Tangkap 12 Orang Pemberi Sedekah

VIVAnews - Masyarakat disarankan untuk memberi sedekah atau infaq melalui badan sosial resmi yang terpercaya. Jika tidak, siap-siap terkena sanksi karena dianggap mengganggu ketertiban umum.

Sedikitnya 12 orang pemberi sedekah diamankan petugas dari dua kawasan berbeda dan terpaksa harus berurusan dengan pengadilan karena melanggar Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Pilpres Berakhir, Cak Imin Sebut Timnas Amin Akan Dibubarkan Besok Pagi di Rumah Anies

Kepala Bidang Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta, Hari Wibowo mengatakan, pemberi sedekah itu ditangkap di dua wilayah yakni, di Jakarta Pusat empat orang dan di Jakarta Timur delapan orang. Mereka antara lain ditangkap di kawasan  Cempaka Putih, Senen, Pramuka, dan sebagainya.

Penangkapan terhadap pemberi sedekah ini merupakan tindakan yang pertama kali dilakukan Dinas Sosial di bulan ramadhan. Tujuannya untuk menegakkan Perda ketertiban umum dan memberikan efek jera bagi pemberi sedekah bagi para gepeng.

"Diharapkan dapat memberi efek jera. Memberi sedekah di jalanan akan mengganggu ketertiban umum," ujarnya Hari Wibowo, Senin 31 Agustus 2009.

Cak Imin menerima silaturahmi politik DPP PKS ke kantor DPP PKB

PKB dan PKS Sepakati Koalisi di Pilkada Serentak 2024, Khususnya di Jateng dan Jatim

PKS dan PKB menyepakati kerjasama politik untuk berkoalisi di Pilkada serentak 2024. PKS siap memenangkan calon di basis PKB, pun sebaliknya

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024