Polda: Habib Rizieq Tak Kebal Hukum

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab
Sumber :
  • bayu januar/VIVA

VIVA.co.id – Polisi memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap Imam Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab atas rentetan laporan dugaan penyebaran ujaran kebencian yang dituduhkannya.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan, polisi tidak pernah takut memanggil Rizieq untuk diperiksa. "Semua orang di mata hukum sama, tidak ada yang kebal hukum," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa 10 Januari 2017.

Argo memastikan, pemeriksaan Rizieq hanya tinggal menunggu waktu. Sebelum Rizieq diperiksa, polisi terlebih dulu akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi fakta, dan saksi ahli.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

"Penyidik nanti menyelidiki dan mencari informasi. Ada saksi ahli, ada saksi agama, saksi bahasa, saksi pidana, dan saksi IT juga. Kita harus perjelas baru kita lakukan gelar perkara," kata Argo.

Ketika ditanya kapan Rizieq akan dipanggil, Argo belum dapat memastikannya. "Secepatnya. Semuanya tergantung penyidik," ujarnya.

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

Lima laporan terhadap Rizieq sudah diterima oleh Polda Metro Jaya. Tiga laporan terkait dengan dugaan penistaan agama atas ceramahnya pada 25 Desember 2016 di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Sedangkan, dua laporannya terkait dugaan fitnah karena Rizieq menyebut adanya gambar palu arit di duit kertas baru di dalam video yang beredar di media sosial Youtube tersebut.

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Pengajuan amicus curiae yang dilakukan sejumlah tokoh ini heboh mencuat terkait dengan persidangan dalam pekara sengketa hasil Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024