Dianggap Fitnah, Kubu Ahok Akan Laporkan Irena Handono

Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/POOL/Hendra A Setyawan

VIVA.co.id – Kubu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berencana mempolisikan saksi yang memberikan keterangan di persidangan kasus dugaan penistaan agama. Anggota Tim Kuasa Hukum Ahok, Humprey Djemat mengatakan saksi yang bakal dipolisikan adalah Irena Handono.

Cawapres Ma'ruf Amin akan Temui Ahoker

Dia merupakan saksi pelapor yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang kelima kasus Ahok yang digelar Selasa, 10 Januari 2017.

"Kita akan laporkan, karena ini sidang sudah mau akhir, besok (Rabu 11 Januari) kita laporkan ke Polda Metro Jaya," kata Humprey di Gedung Kementan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa 10 Januari 2017 malam.

Ahok Resmi Cerai, Karma Tukang Selingkuh dan Dokter Terawan

Keterangan Irena, kata Humprey, banyak mengandung muatan fitnah. Misalnya, pernyataan Irena yang menyebut Ahok kerap merobohkan masjid sewaktu menjabat aktif jadi Gubernur DKI.

"Pak Ahok bilang, 'masjid mana yang saya robohkan? Bagaimana saya merobohkan masjid, padahal saya membangun sekian banyak masjid'. Jadi apa yang saudara saksi bilang ini adalah bohong dan fitnah," kata Humprey.

Amnesty International Minta KY Periksa Hakim PK Ahok

Irena, lanjut Humprey, juga menyebut kalau Ahok melarang kegiatan keagamaan Islam digelar di Monas. Sedangkan, kegiatan di luar itu diperbolehkan.

Menurut Humprey, itu juga tidak benar. Sebab, saat masih aktif, Ahok merasa tidak pernah mengeluarkan larangan itu. Sesuai aturan yang ada, kata dia, kegiatan yang boleh digelar di Monas hanya kegiatan yang bersifat kenegaraan. "Tidak pernah ada larangan untuk agama tertentu. ini juga fitnah," ujarnya.

Sementara, pengacara Ahok lainnya, Fifi Lety Indra menyebut bakal juga melaporkan saksi lainnya bernama Muhammad Burhanudin. Alasannya, kata Fifi,ada keterangan Burhanudin yang punya muatan fitnah.

Misalnya, soal keterangan Burhan yang menyebut pidato Ahok masuk kategori kampanye saat di Kepulauan Seribu. "Padahal Ahok jelas-jelas bilang tidak perlu pilih dia," ujar Fifi.

Fifi juga menilai ada kesaksian Burhanudin yang bohong. Utamanya soal keterangan Burhanudin di persidangan yang mengaku menonton video pidato Ahok secara utuh yang berdurasi 1 jam 40 menit sebelum melapor ke polisi.

Padahal, kata Fifi, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bukti yang dijadikan bahan pelaporan Burhanudin adalah video dari sebuah situs daring.

"Isinya adalah video Ahok dengan judul 'Anda dibohongi Al Quran Surat Al Maidah 51 via di medsos ya terus terang aja orang muslim marah," ujar Fifi.

Atas dasar itu, kubu Ahok bakal memperkarakannya ke polisi. Kubu Ahok bakal melaporkan kedua saksi itu ke Polda Metro Jaya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya