Saksi Pelapor Ahok Tak Takut Dilaporkan ke Polisi

Sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

VIVA.co.id - Salah satu saksi pelapor, Muhamad Burhanuddin, siap menempuh jalur hukum jika dirinya dilaporkan oleh kuasa hukum Ahok perihal kesaksian yang di berikannya di depan Majelis Hakim dalam sidang kasus penistaan agama yang berlangsung Selasa, 10 Januari 2017, malam. Dia mengatakan bahwa keterangan sebagai saksi dilindungi oleh undang-undang.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

"Yang namanya keterangan diberikan di persidangan, dilapor itu kan enggak begitu modelnya," kata Burhanudin usai menjalani persidangan.

Burhanuddin mengatakan tuntutan yang diajukan kepadanya merupakan sebuah gertakan yang biasa dihadapi oleh setiap orang di meja hijau. Ia pun menanggapi santai tekanan-tekanan yang ditujukan dari kuasa hukum Ahok.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Ya namanya kuasa hukum pressure sedikit, berani enggak sih ini. Dari awal dia (tim penasihat hukum Ahok) bilang, kalau kamu berbohong ada laporan yang siap menunggu. Itu kan semacam preassure saja buat kita, siap apa enggak," tutur Burhanudin.

Ia pun siap menghadapi konsekuensi hukum  jika memang dirinya benar-benar dilaporkan oleh pihak berwajib.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Jadi semacam intimidasi dari kuasa hukum. Sudah saya sampaikan, begitu kami melapor kami siap dengan segala konsekuensi hukum," Burhanudin menambahkan.

Sebelumnya, anggota tim pengacara Ahok, Fifi Lety Indra, meragukan keterangan Burhanudin yang merupakan saksi pelapor ketiga dalam sidang kelima. Dia mempermasalahkan profesi Burhanudin yang mengaku sebagai pengacara, namun belum pernah disumpah sebagai pengacara

"Pada waktu sebelumnya, saksi pelapor Minggu lalu mengaku sebagai pengacara, ternyata dia belum disumpah. Sementara yang saksi sekarang Burhanudin dia itu pengacara ada kejanggalan," kata Fifi di sela persidangan.

Fifi menyebutkan ada kesamaan keterangan dalam berita acara pemeriksaan antara Burhanudin dan saksi lainnya, Gus Joy. Keduanya, kata dia, sama-sama menghilangkan kata "pakai" dalam keterangan video rekaman Ahok ketika mengutip surat Al Maidah dalam pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

"Di dalam BAP-nya laporannya tidak pakai kata pakai. Jadi dikatakan dibohongi dengan surat Al Maidah 51, kemudian kata-katanya adalah takut api neraka ini kalimat dari Gus Joy laporannya. Laporannya sama pada tanggal 7 dan ini dari saksi barusan Burhanudin kalimatnya sama tidak ada kata pakai," kata dia. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya