Larangan Memberi Sedekah Langgar HAM

VIVAnews - Penjatuhan sanksi terhadap pemberi sedekah di Jakarta dituding sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Pelarangan memberi sedekah itu diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Aturan seperti ini sebetulnya hanya melegalkan bentuk pelanggaran hak asasi manusia," kata Sekjen Forum Warga Kota Jakarta, Azas Tigor Nainggolan, saat berbincang dengan VIVAnews, Rabu, 2 September 2009.

Ia menyesalkan peraturan daerah kontroversial ini dapat lolos di Kementrian Dalam Negeri. Di Departemen Hukum dan HAM, kata Azas, sudah ada catatan bahwa peraturan itu cacat karena melabrak aturan HAM. "Isinya kan sangat lucu, seharusnya pendekatannya bukan represif," ujarnya.

Dalam aturan tersebut, pemberi sedekah diancam hukuman denda minimal Rp 100 ribu dan maksimal Rp 20 juta atau kurungan maksimal 60 hari.

Selama Ramadhan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedikitnya telah meringkus 12 orang pemberi sedekah. Mereka dikenakan sanksi denda mulai dari Rp 150.000 sampai Rp 300.000.

Azas mendukung langkah Komnas HAM yang tengah meminta Menteri Dalam Negeri mencabut atau membatalkan perda tersebut. "Jangan pernah mau pada orang miskin, tapi malulah pada kemiskinan," ujarnya.

Wajah Sering Kena Matahari Jangan Abaikan Penggunaan Moisturizer
Peristiwa serangan teroris di Gedung Teater dekat Moskow, Rusia

Death Toll Rises to 140 in Moscow Terrorism Attack

The Russian Health Ministry said the death toll from last week's attack on a Moscow concert hall rose to 140 on Wednesday, after another victim died in hospital.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024