Memberi Sedekah Terancam Denda Rp 20 Juta

VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang warganya memberi sedekah kepada para pengemis atau gelandangan di tempat umum. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Dalam aturan yang menuai kontroversi tersebut, pemberi sedekah diancam hukuman denda minimal Rp 100 ribu dan maksimal Rp 20 juta atau kurungan maksimal 60 hari.

Selama Ramadhan, Dinas Sosial DKI Jakarta menangkap 12 warga Jakarta yang didapati sedang memberi sedekah kepada pengemis. Mereka dikenakan sanksi denda mulai dari Rp 150.000 sampai Rp 300.000.

Ketua Forum Warga Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan menyesalkan pendekatan represif yang tertuang dalam peraturan tersebut. Menurutnya, masyarakat memberi sedekat secara langsung karena tidak percaya dengan institusi yang melayani penyaluran bantuan secara resmi. "Jadi DKI harus introspeksi juga," ujarnya.

Untuk itu, ia mendukung langkah Komnas HAM yang tengah meminta Menteri Dalam Negeri mencabut atau membatalkan perda tersebut. "Jangan pernah mau pada orang miskin, tapi malulah pada kemiskinan," ujarnya.

Yandri Klaim Seluruh DPW dan DPD PAN Ingin Zulhas Kembali Ketua Umum
Syifa Hadju

Hubungannya Diduga Retak karena Orang Ketiga, Begini Kata Syifa Hadju Soal Perselingkuhan

Menurut Syifa Hadju, setiap orang dalam sebuah hubungan pasti akan belajar menerima kekurangan pasangan masing-masing.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024