VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang warganya memberi sedekah kepada para pengemis atau gelandangan di tempat umum. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dalam aturan yang menuai kontroversi tersebut, pemberi sedekah diancam hukuman denda minimal Rp 100 ribu dan maksimal Rp 20 juta atau kurungan maksimal 60 hari.
Selama Ramadhan, Dinas Sosial DKI Jakarta menangkap 12 warga Jakarta yang didapati sedang memberi sedekah kepada pengemis. Mereka dikenakan sanksi denda mulai dari Rp 150.000 sampai Rp 300.000.
Ketua Forum Warga Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan menyesalkan pendekatan represif yang tertuang dalam peraturan tersebut. Menurutnya, masyarakat memberi sedekat secara langsung karena tidak percaya dengan institusi yang melayani penyaluran bantuan secara resmi. "Jadi DKI harus introspeksi juga," ujarnya.
Untuk itu, ia mendukung langkah Komnas HAM yang tengah meminta Menteri Dalam Negeri mencabut atau membatalkan perda tersebut. "Jangan pernah mau pada orang miskin, tapi malulah pada kemiskinan," ujarnya.
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Berbagai faktor yang memiliki pengaruh terhadap durasi hidup seseorang, termasuk gaya hidup, faktor genetik, risiko kesehatan, dan faktor lain. Ini negara kematian tinggi
AHY Wanti-wanti Prabowo Usai Bertemu Cak Imin
Politik
25 Apr 2024
Ketua Umum Partai Demokrat AHY merespons pertemuan Prabowo Subianto dengan Cak Imin di kantor DPP PKB, Rabu. AHY memberikan peringatan ke Prabowo
Heboh Wali Nagari di Sumbar Digerebek Warga Mesum dengan Sesama Jenis, Kantor Disegel
Nasional
25 Apr 2024
Kantor Wali Nagari Singguliang Lubuak Aluang Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman disegel oleh warga setempat, Kades dituduh hubungan sejenis
IPK 2,77 dan Lulusan ITB, Ridwan Kamil: Saya Pasti Enggak Bisa Kerja di KAI, tapi Buktinya...
Bisnis
25 Apr 2024
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menjawab pertanyaan soal pengaruh Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) terhadap profesi dalam kolom komentar di media sosialnya.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, memberikan tanggapannya terkait peluang pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar bergabung ke Pemerintahan usai kalah di Pilpres.
Selengkapnya
Partner
Anda tidak perlu bingung mencari cara mudah untuk mendapatkan saldo Dana dengan aplikasi penghasil uang atau game penghasil saldo dana karena Anda hanya perlu melakukan t
PT Propernas Nusa Dua (PND) raih penghargaan Kualitas NRBM Terbaik Triwulan I 2024 dan Terbaik 1 Realisasi KPR Subsidi Terbanyak Triwulan I Tahun 2024 BTN Syariah Awards.
Timnas Indonesia U-23 akan berhadapan dengan Korea Selatan di babak perempat final Piala Asia 2024. Duel keduanya akan berlangsung di Stadion Abdullah bin Khalifa, malam
Kabar gembira bagi kalian nasabah BNI. Bank Negera Indonesia ini mengelurakna program baru dengan meghadiahkan saldo dana sebesar 1 juta. Anda tidak perlu bingung mencari
Selengkapnya
Isu Terkini