Polda Metro Tangkap Pengedar Tembakau Gorilla di Tebet

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta (kemeja putih)
Sumber :
  • M Nadlir

VIVA.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus kejahatan narkotika jenis tembakau Gorila. Seorang pengedar berinisial TST (25), ditangkap di Jalan Tebet Barat, Kelurahan Tebet Barat, Jakarta Selatan.

Inilah Foto-foto 2021 yang Menggugah Dunia: Cinta Gorila Sekarat

Barang bukti yang turut serta dibawa berupa tiga plastik klip berisi tembakau gorila dengan berat 2,85 gram, satu botol plastik isi tembakau gorila dengan berat 6,69 gram.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta mengatakan, bahwa modus pelaku menyamarkan narkoba tersebut di dalam bungkus rokok.

Ndakasi, Gorila yang Viral Usai Selfie, Mati Dalam Pelukan Penjaganya

"Sekitar satu minggu yang lalu, kami dapat informasi adanya peredaran gelap narkoba di sekitar Tebet. Selanjutnya kami bentuk tim untuk melakukan penyelidikan," ujar Nico di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 21 Januari 2017.

Nico menambahkan, penangkapan TST dilakukan pada Rabu, 18 Januari 2017, pada pukul 14.15 WIB. Penangkapan dilakukan setelah ada informasi akan adanya transaksi narkotika. Tim kemudian bergerak ke lokasi. Setelah melihat gerak-gerik seorang laki-laki mengenakan jaket biru dan mencurigakan,  kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan.

Foto Gorila Mati di Pelukan Ranger yang Pernah Selamatkannya Viral

"Ditemukan dari saku jaketnya 3 plastik klip tembakau Gorila dan satu kotak rokok Cigarilos," kata Nico.

Penggeledahan lanjutan dilakukan di tempat tinggal tersangka di Rusun Harun, Tebet Barat, Jakarta Selatan.

"Di sana ditemukan satu botol plastik berisi tembakau Gorilla dengan berat 6,69 gram," ungkap Nico.

Atas barang bukti yang ada, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes RI Nomor 2 tahun 2017.

Ancaman pidana adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp1.000. 000. 000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya