Sidang Kasus Prita

Penguji Trombosit Tak Valid Itu Bersaksi

VIVAnews - Jaksa penuntut umum kembali menghadirkan dua saksi dari Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera di Pengadilan Negeri Tangerang, hari ini, Kamis, 3 September 2009.

Mereka adalah Ogiana Yandri, customer service, dan Suprianto, petugas yang melakukan pengambilan sampel darah Prita yang pertama dengan hasil kadar trombosit 27 ribu.

Pada sidang sebelumnya, jaksa telah menghadirkan Wiwin Sugiati yaitu petugas yang melakukan pengambilan ulang sampel darah Prita dengan hasil kadar trombosit 181.000.

Dalam kesaksiannya, Wiwin mengatakan, pengambilan ulang sampel darah dilakukan pada 7 Agustus 2008 untuk memperbaiki hasil uji trombosit pertama yang menyatakan kadar trombosit Prita hanya 27.000.

Kekeliruan hasil uji trombosit itu, kata Wiwin, terjadi akibat adanya pembekuan terhadap sampel darah pertama. "Hasil laboratorium tidak valid itu umum terjadi pada pasien," ujarnya di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang  pada Kamis 27 Agustus lalu.

Instruksi Irjen Karyoto ke Jajarannya Pastikan Rangkaian Perayaan Paskah Kondusif



Kisah Prita bermula saat ia memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Hasil laboratorium menyatakan kadar trombositnya 27.000, jauh di bawah normal 200.000. Akibatnya ia harus menjalani rawat inap dan mendapat terapi sejumlah obat.

Setelah beberapa hari dirawat, kondisi Prita tak membaik. Saat keluarga meminta penjelasan, dokter malah menyampaikan revisi hasil tes trombosit dari 27.000 menjadi 181.000 tanpa memberikan lembar tertulis laboratorium. Dokter mengatakan Prita menderita demam berdarah.

Namun kesembuhan tak kunjung ia dapat. Lehernya malah bengkak. Maka ia memutuskan pindah rumah sakit. Di rumah sakit kedua, Prita ternyata didiagnosa menderita penyakit gondong bukan demam berdarah. Prita pun sembuh.

Atas kondisi itulah Prita merasa dirugikan RS Omni Internasional. Ibu dua anak itu kemudian menulis surat keluhan dan mengirim kepada sejumlah rekannya melalui email. Dalam waktu singkat email itu beredar luas di sejulah milis dan blog.

Surat itu pun terbaca manajemen RS Omni Internasional. Atas keluhan Prita, rumah sakit di kawasan Alam Sutera itu kemudian menyeret Prita ke jalur hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Prita yang terancam enam tahun penjara ditahan pada 13 Mei 2009. Namun tiga minggu kemudian hakim mengabulkan penangguhan penahanan Prita setelah muncul berbagai dukungan dari publik dan pejabat pemerintah. Hakim PN Tangerang juga menghentikan kasus Prita melalui putusan sela pada 25 Juni lalu. Namun, jaksa mengajukan banding atas keputusan tersebut dan terkabul.
 
Sementara pada Senin 8 Juli 2009, Komisi Kesehatan DPR merekomendasikan pencabutan izin Rumah Sakit Omni.

Laporan: Rukhyat Soheh| Tangerang

Pilkada Serentak 2024 Diusulkan Ditunda, Ini Sejumlah Pertimbangannya

Ingin memberikan dukungan terhadap kasus yang dialami Prita Mulyasari. silakan klik di sini.

Menteri Kabinet Indonesia Maju Buka Puasa Bersama Presiden Jokowi di istana

Risma dan Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi, Budi Arie: Jangan Didramatisir

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengadakan buka puasa bersama Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024. Namun, ada beberapa

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024