Polisi Tangkap 7 Warga Tiongkok Terkait Kejahatan Siber

Warga Tiongkok ditangkap di PIK Diduga Lakukan Cyber Crime
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA.co.id – Polisi menangkap tujuh orang warga negara asing China di sebuah komoleks perumahan di kompleks Katamara, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Mereka diduga melakukan penipuan melalui kejahatan siber (cyber crime).

98 Pekerja Ilegal Asal China Ditangkap Disnaker Riau

Polisi mendapatkan barang bukti yang diduga dijadikan alat penipuan melalui siber. Ketujuh WNA juga menyalahi izin tinggal di Indonesia.

"Didapatkan warga negara asing melakukan praktik-praktik dugaan penipuan," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol, Awal Chairuddin, di Kompleks Katamaran, JI.Trimaran Permai VI No.23 Rt.008/007 Kapuk Muara, Penjaringan, Jakut, Selasa 24 Januari 2017.

Modus Tenaga Kerja Asing Ilegal Masuk ke Jawa Barat

Ketujuh WNA asal Tiongkok tersebut, diduga melakukan penipuan terhadap warga di negara tertentu. Namun, mereka memilih Jakarta sebagai tempat praktik dugaan penipuan  dengan telpon seluler tersebut.

"Ada 12 ribu kartu perdana. Ini kita asumsikan, mungkin untuk menghubungi siapa pun secara random. Mereka menggunakan provider Indonesia, sehingga membuat sulit untuk dilacak. Diduga sasarannya ke negara tertentu," ujar Kapolres.

Luhut Tantang Pengkritik Tenaga Kerja Tiongkok di Indonesia

Ketujuh WNA China tersebut kiga diketahui melanggar izin keimigrasian. Mereka masih menggunakan visa travel dan sudah melewati masa izin tinggal 30 hari.

"Mereka masuk ke sini dengan tujuan liburan, artinya cuma ada waktu 30 hari. Jika mengacu pada 1 Januari, maka mereka harus keluar," ucap Chairuddin.

Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan dari ketujuh WNA tersebut, mereka datang dalam 3 tahap. Kedatangan pertama adalah pada 28 Desember 2016. Kemudian menyusul dua kedatangan selanjutnya pada 1 dan 10 Januari 2017.

Ia mengungkapkan penggrebekan ini dilakukan pada akhir pekan lalu sekitar pukul 02.00 WIB. Ketujuh pelaku ini berinisial CZH (25), LX (25), WLY (26) XLS (38), CY (21), SH  (18) dan WM (22). Seluruh WNA tersebut tidak ada bisa berbahasa Indonesia atau bahasa lain, kecuali bahasa Tiongkok.

Pada saat penggerebekan, ditemukan barang bukti berupa komputer, modem dan alat yang digunakan untuk menipu. Selain itu, ada kartu perdana dari beberapa provider telekomunikasi di Indonesia.

Saat ini, ketujuh WNA ditahan di runah detensi pihak imigrasi. Dalam pengembangan kasus ini, Polsek Penjaringan dan Polres Jakut bekerja sama dengan Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya