Plt Gubernur DKI: Aksi Massa Awasi TPS Bentuk Tekanan

Direktur Jenderal Otonomi Daeah Kemendagri Sumarsono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Eduward Ambarita

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melarang ada pergerakan massa untuk mengawal Tempat Pemungutan Suara, atau TPS pada hari pencoblosan Pilkada DKI Jakarta, Rabu 15 Februari 2017.

Ratusan Pengunjuk Rasa Anti-Perang Ditangkap di Seluruh Rusia

Menurutnya, hal itu adalah bentuk tekanan dan dianggap mengganggu jalannya pelaksanaan Pilkada bagi warga yang hendak memilih.

"Tidak boleh itu ada sebuah aksi (massa) yang kemudian mengesankan ada pressure pada pemilih, karena menjadi ragu-ragu untuk memilih," kata Sumarsono di Balai Kota, Jakarta, Kamis 9 Februari 2017.

Harga Kedelai Naik, Perajin Tahu-Tempe Semanan Mogok 3 Hari

Soni, sapaan akrab Sumarsono, mengimbau kepada massa yang berencana mengawal lokasi pemungutan suara untuk mengurungkan niatnya. Sebab, pemantauan TPS sudah dilakukan oleh instansi yang berwenang seperti Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.

Soni mengatakan, masyarakat tak perlu khawatir apabila meragukan pengawasan yang dilakukan oleh instansi dari negara. Pengawasan juga telah dilakukan oleh saksi yang dihadirkan dari tiap pasangan calon di tiap TPS. 

Buruh Tangerang Blokade Jalan Raya Serang, Arus Lalu Lintas Dialihkan

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menerima informasi mengenai adanya pengerahan massa pada tanggal 11, 12, dan 15 Februari 2017. Untuk 15 Februari 2017, massa menggelar salat subuh dan selanjutnya berjalan kaki untuk menggunakan hak pilihnya sekaligus mengawasi tiap TPS. 

Kepala Kepolisian Polda Metro Jaya Irjen Polisi Mochamad Iriawan menegaskan, aktivitas seperti pengerahan massa tidak dibenarkan, baik itu di periode minggu tenang sampai pada hari pelaksaanan pencoblosan berlangsung. 

"Padahal, kita tahu TPS sudah ada yang mengawasi," kata Iriawan di kantor KPU DKI Jakarta, Selasa 7 Februari 2017. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya