Meski Ditolak Kubu Ahok, Hakim Tetap Dengar Keterangan Saksi

Sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

VIVA.co.id –  Tim penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menolak saksi ahli pertama yang akan dimintai keterangan dalam sidang ke-10 perkara dugaan penodaan agama yang digelar hari ini, Senin, 13 Februari 2017.

Muhammad Amin Suma selaku ahli agama yang menjadi ahli berdasarkan surat tugas dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) ditolak penasihat hukum untuk bersaksi dalam persidangan karena merupakan Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI.

"Beliau adalah wakil ketua komisi fatwa MUI. Di mana di dalam pembahasan masalah ini, ahli ikut di dalamnya, ikut menyumbangkan pikirannya dan memimpin pertemuan," kata tim penasihat hukum terdakwa Ahok dalam persidangan, Senin 13 Februari 2017.

Tim penasihat hukum terdakwa Ahok menilai yang bersangkutan memiliki konflik kepentingan dalam perkara tersebut.

"Kami mohon hakim berkenan mempertimbangkan keberatan kami, ahli ini dinyatakan sebagai ahli tidak kredibel tak patut didengar keterangannnya," kata penasihat hukum Ahok.

Tok! Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung merespons. Menurut JPU, kehadiran Amin dalam persidangan merupakan permintaan dari penyidik yang secara resmi mengirimkan surat kelembagaan secara tertulis ke MUI. 

"Bahwa MUI organisasi yang terdiri dari beberapa ormas besar Islam lainnya. Dan itu yang cerminkan umat Islam," kata jaksa.

Pada akhirnya, setelah mendengarkan kedua belah pihak, Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto, memberikan keputusan untuk tetap mendengarkan keterangan saksi. Namun, kata dia, terkait dipakai atau tidaknya keterangan Amin nanti akan masuk pertimbangan.

"Majelis berpedoman tetap memeriksa ahli, akan tetapi mengenai dipakai atau tidaknya akan kami pertimbangkan dalam putusan," katanya.

Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (one)

Pendeta Gilbert Lumoindong

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama

Pendeta Gilbert sebelumnya sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024