Jaksa Tak Masalah Tim Ahok Tolak Saksi Ahlinya

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa waktu lalu
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono mengaku tidak masalah saksi ahli yang mereka hadirkan dalam persidangan kesepuluh perkara dugaan penistaan agama – dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama – ditolak tim kuasa hukum Gubernur petahana DKI Jakarta dengan sapaan akrab Ahok itu.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

"Itu urusan tidak ada masalah," kata Ali Senin pagi tadi di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, yang jadi lokasi sidang Pengadilan Jakarta Utara atas kasus Ahok. Biasanya sidang itu berlangsung setiap Selasa, namun kali ini dimajukan jadi Senin, 13 Februari 2017.

Terkait penolakan saksi ahli oleh pengacara Ahok pada persidangan kesembilan pekan lalu dan hari ini, Ali mengatakan, itu merupakan hal wajar dalam persidangan. "Oh itu prosedur," ujarnya. 

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Pada persidangan kesembilan Selasa pekan lalu, tim penasihat hukum terdakwa Ahok menolak kesaksian ahli dari anggota komisi fatwa MUI, Hamdan Rasyid sebagai saksi agama. 

Kemudian pada sidang kesepuluh hari ini, tim penasihat hukum terdakwa Ahok kembali menolak kesaksian ahli agama Islam, Muhammad Amin Suma yang juga dari MUI. Amin menjabat sebagai wakil ketua komisi fatwa MUI.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Saat ini, Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a atau 156 KUHP tentang penistaan agama, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (ren)
 

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022