- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono mengaku tidak masalah saksi ahli yang mereka hadirkan dalam persidangan kesepuluh perkara dugaan penistaan agama – dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama – ditolak tim kuasa hukum Gubernur petahana DKI Jakarta dengan sapaan akrab Ahok itu.
"Itu urusan tidak ada masalah," kata Ali Senin pagi tadi di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, yang jadi lokasi sidang Pengadilan Jakarta Utara atas kasus Ahok. Biasanya sidang itu berlangsung setiap Selasa, namun kali ini dimajukan jadi Senin, 13 Februari 2017.
Terkait penolakan saksi ahli oleh pengacara Ahok pada persidangan kesembilan pekan lalu dan hari ini, Ali mengatakan, itu merupakan hal wajar dalam persidangan. "Oh itu prosedur," ujarnya.
Pada persidangan kesembilan Selasa pekan lalu, tim penasihat hukum terdakwa Ahok menolak kesaksian ahli dari anggota komisi fatwa MUI, Hamdan Rasyid sebagai saksi agama.
Kemudian pada sidang kesepuluh hari ini, tim penasihat hukum terdakwa Ahok kembali menolak kesaksian ahli agama Islam, Muhammad Amin Suma yang juga dari MUI. Amin menjabat sebagai wakil ketua komisi fatwa MUI.
Saat ini, Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a atau 156 KUHP tentang penistaan agama, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (ren)