Sembilan Saksi Diperiksa soal Kampanye Hitam terhadap Anies

Brosur kampanye hitam terhadap Cagub-Cawagub DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Irwandi Arsyad

VIVA.co.id –  Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Administrasi Jakarta Barat akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait penemuan brosur kampanye hitam terhadap pasangan calon nomor urut tiga, Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno.

Airlangga Sebut Film Dirty Vote sebagai Black Movie

Sekitar 900 ribu brosur berisi fitnah ditemukan di rumah kontrakan di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Jumat malam, 10 Februari 2017.

Ketua Panwaslu Jakarta Barat, Puadi, mengatakan klarifikasi itu akan dilakukan pada Senin sore, 13 Februari 2017, di kantor Panwaslu Jakarta Barat. Klarifikasi dilakukan untuk mendalami motif pelaku Novi alias Edo, menyebarkan brosur dan menyimpan brosur yang jumlahnya sangat banyak di kontrakannya. 
 
Wiranto Heran Prabowo Masih Diterpa Isu Pelanggaran HAM, Bahkan Dijadikan Black Campaign
"Ya, jadi kami periksa saksi-saksi (pemeriksaan saksi-saksi)," kata Puadi saat dihubungi VIVA.co.id.
 
Bawaslu Ultimatum Capres-Cawapres: Silahkan Kampanye, Jangan Black Campaign
Puadi menambahkan, pemeriksaan itu dilakukan untuk mengetahui ada unsur pidana atau tidak dalam kasus ini. Sehingga bisa ditangani oleh aparat Kepolisian jika ada dugaan tindak pidana.
 
Selain itu, akan digali juga apakah ada kemungkinan keterlibatan pihak tertentu dalam kasus itu dan untuk mengetahui siapa aktor intelektual atau otak pelaku dari penyebaran brosur itu.
 
"Kami telusuri otak pelaku. Dimintai klarifikasi (terlapor dan saksi), sehingga dalam kajian ada pelanggaran pidana atau tidak," kata Puadi.
 
Puadi menjelaskan, sesuai dengan rencana, ada sembilan orang yang akan diklarifikasi keterangannya di kantor Panwaslu Jakarta Barat pada sore ini pukul 15.00 WIB. Kesembilan orang yang dipanggil salah satunya yakni, terlapor atau terduga pelaku, Novi alias Edo. "Sembilan orang yang kita panggil," katanya.
 
Kemudian delapan saksi. yaitu pelapor berinisial R; Ketua RT 04 RW 08 Duri Kepa, Sanusi; Ketua RW 08 Duri Kepa, Sarjana. Kemudian saksi Ali dan Denny Ariansyah, Petugas Pengawas Lapangan (PPL) Duri Kepa, Mastur dan Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kebon Jeruk. (ase)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya