Tahapan Pilkada DKI Bila Berlangsung Dua Putaran

Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno.
Sumber :
  • Danar Dono - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan, jika Pilkada DKI Jakarta dilaksanakan dalam dua putaran, maka pelaksanaan putaran kedua dilakukan pada April 2017. Namun, pelaksanaan tersebut masih menunggu hasil Pilkada pada 15 Februari 2017 mendatang.

Golkar Ngotot Ajukan Kader Internal di Pilgub Jakarta 2024

"Jika pada Pilkada 15 Februari mendatang tidak ada calon mendapatkan suara 50 persen lebih, maka akan dilaksanakan putaran kedua pada April 2017," kata Sumarno di Makodam Jaya, Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur, Senin 13 Februari 2017.

Sumarno menjelaskan, pelaksanaan putaran kedua nanti hanya diikuti oleh dua paslon yang mendapatkan suara terbanyak dalam perolehan suara 15 Februari mendatang.

SBY Sebut Kultur Politik Tanah Air Berubah Sejak Pilkada DKI 2017

"Jadi hanya urutan satu dan dua yang memperoleh suara terbanyak yang ikut putaran kedua," katanya.

Pelaksanaan putaran kedua juga masih belum dipastikan jika nantinya ada salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

SBY Sindir Kejanggalan Pilkada DKI 2017

"Kalau paslon ada hal yang mesti dipersengketakan hasil pemungutan suara bisa dilakukan gugatan ke MK paling lama tiga hari setelah penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU. Kalau ada gugatan di MK putaran kedua seandainya ada, maka putaran kedua dilaksanakan Juni 2017. Tapi kalau tidak ada gugatan akan dilaksanakan bulan April 2017. Insya Allah putaran kedua 19 April," ujarnya.

Putaran kedua juga tidak akan terjadi jika salah satu pasangan cagub dan cawagub sudah mendapatkan suara lebih dari 50 persen.

"Kalau nanti ada calon memperoleh suara lebih dari 50 persen, langsung ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih. Tetapi kalau tidak ada calon yang lebih dari 50 persen maka KPU DKI akan memutuskan ada putaran kedua, yang ikuti paslon pertama dan kedua perolehan suara terbanyak. Sehingga hanya dua paslon," katanya.

Tahapan Rekapitulasi Suara

Sumarno menambahan, tahapan rekapitulasi akan dilakukan usai pemungutan suara selesai semua dilakukan. Untuk pemungutan suara akan dilaksanakan pada 15 Februari dari mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

"Penghitungan suara dilakukan setelah pukul 13.00 WIB. Kemudian akan dicatat dan diadministrasikan ke dalam sertifikat penghitungan suara namanya C1. Selain sertifikat dan semuanya akan diberikan saksi paslon, beberapa pengawas TPS, Bawaslu, dan akan ditempelkan dan dikirimkan ke Kecamatan," katanya.

Untuk rekapitulasi hasil suara tingkat Kecamatan, akan dilakukan selama seminggu mulai tanggal 16 hingga 22 Februari 2017.

"Tidak ada rekap di tingkat Kelurahan. Kemudian di tingkat Kota itu 22-25 Februari dan tingkat Provinsi 25-27 Februari. Setelah itu KPU DKI akan menetapkan hasil perolehan suara dari pilkada kita," ujarnya. (one)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya